Bayaran ini disetor kepada penyalur. Harga itu sesuai dengan jangka waktu yang disepakati antara penyalur dan majikan.
Tetapi, N tidak menerima gajinya secara utuh bahkan lama kelamaan ia tidak dibayarkan oleh pihak penyalur.
Baca juga: Kompolnas Minta Penjelasan Polri soal Rumah Anggota Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung
Selain itu, N tidak diperlakukan manusiawi oleh majikannya.
"Setelah itu di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas," jelas dia.
"Tidak dikasih makan, tidak dikasih minum itu saja tidak digaji," tambah dia.
Saat ini, N sudah berganti majikan hingga tiga kali. Sebab, menurut AW, majikan istrinya tidak puas dengan cara kerja N karena sering sakit akibat tidak mendapatkan gaji dan makan yang layak.
"Kalau waktu majikannyan ketiga itu beliau makan aja dari sisa makan majikan aja," jelas dia.
Saat ini, N hanya meratapi nasibnya di penampungan dan mencoba hubungi suaminya melalui video call.
Baca juga: 2 Jenazah Pekerja Migran Dipulangkan Setiap Hari, Gus Imin: Indonesia Darurat Perdagangan Orang
Ia berstatus tak dapat majikan. Akibat komplen majikannya kepada pihak penyalur, N seperti "dihukum" oleh pihak penyalur.
"Ia tidak dapat makan, air minum saja tiga liter untuk sepuluh orang buat satu malam, sampai beliau (istri) sakit kena radang ginjal sebelah kiri, berobat dengan biaya sendiri," jelas dia.
Menurut AW, N tidak mengalami kekerasan. Namun, cara kerjanya seperti korban TPPO yang tidak digaji, tidak dapat makan dan minum.
"Kekerasan fisik itu tidak ada, tetapi tidak dikasih makan, tidak dikasih minum dan tidak digaji. Diperjual belikan dioper-oper (majikan ke majikan)," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.