BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga MBP (33), pemotor yang tewas ditabrak dan dilindas mobil yang dikendarai OD (26), mengaku kaget setelah mendengar penjelasan dari polisi bahwa OD dikenakan pasal terkait kecelakaan lalu lintas.
Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso (29) mengatakan, keluarganya terkejut mendengar penjelasan dari Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis itu.
"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal. Karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas di usai pemakaman korban di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jumat (16/6/2023).
"Tapi kenapa hanya yang dikenakan adalah Pasal Lalu Lintas, itu yang kami sayangkan," tambah Nicolas.
Baca juga: Polisi Sebut Penabrak Pengendara Motor di Cakung Berniat Hentikan Korban, tapi Malah Melindas
Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa.
Sebab, korban dan pelaku sebelumnya sempat cekcok.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.
Oleh karena itu, pihak keluarga tengah mengkaji untuk melaporkan pelaku OD dengan pasal pembunuhan.
"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340. Tapi kami menganalisa saja," ujar kuasa hukum Petrus Sihombing.
Namun, Petrus belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melaporkan pelaku. Saat ini mereka masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Kalau masalah (melaporkan) unsur pidana, itu belum kami lakukan karena kami harus menunggu hasil penyelidikan. Setelah itu, kami akan berkoordinasi lagi dengan keluarga," ujar dia.
Baca juga: Pemotor yang Tewas Ditabrak di Cakung Dimakamkan, Ibu Korban Merasa Masih Ada yang Mengganjal
Sebagai informasi, MBP tewas ditabrak pengendara OD, di bilangan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) pagi.
Sebelum kecelakaan itu, polisi menyebut sempat terjadi cekcok antara OD dengan MBP di Jalan Raya Bekasi, dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Kamis (15/6/2023).
Usai tabrakan, mereka menepi dan masing-masing turun dari kendaraannya.
Cekcok sempat terjadi meski segera ditangani oleh ibu OD. Setelah itu, OD dan ibunya langsung masuk kembali ke dalam mobil.
Namun, masalah ternyata tidak berhenti di sana. Menurut pengakuan OD, MBP merusak kaca spion kanan mobilnya, lalu langsung kabur.
Tidak terima, OD mengejar MBP. Ia bermaksud untuk menghentikan korban.
"Namun, rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
Baca juga: Pengendara Motor yang Tewas Dilindas di Cakung Patah Tulang Rusuk hingga Tembus ke Paru-paru
Dalam rekaman kamera CCTV, korban terseret beberapa meter setelah ditabrak, kemudian terlindas mobil pelaku.
Korban langsung terkapar di jalan sebelum dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa MBP tidak terselamatkan.
Usai kejadian, OD telah menyerahkan diri ke polisi.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan, OD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas perbuatannya, OD terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.