Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sinyal Bahaya dari Pelintasan Sebidang Kereta Api

Kompas.com - 19/06/2023, 08:03 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, sebuah mobil angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) di pelintasan rel kereta api antara Stasiun Citayam-Depok, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).

Mobil angkot berwarna merah itu tertabrak KRL di pelintasan liar KM 35+400 antara Stasiun Citayam-Depok pukul 10.34 WIB. Akibatnya, perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota terganggu.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berpandangan, peristiwa itu menunjukkan pelintasan sebidang kereta api sebidang masih mengkhawatirkan.

Baca juga: Ditutupnya Pelintasan Liar antara Citayam dan Depok, Buntut Angkot Tertabrak KRL akibat Tersangkut di Tengah Rel

"Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di pelintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian," ucap Djoko dalam penjelasannya kepada Kompas.com, dikutip Senin (19/6/2023).

Djoko mencatat, setidaknya telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang dari 2018 hingga Juni 2023.

Rinciannya, pada 2018 ada 404 kejadian; 2019 ada 409 kejadian, 2020 ada 269 kejadian, 2021 ada 284 kejadian, 2022 ada 289 kejadian; dan 2023 hingga Juni ada 127 kejadian.

"Jumlah perlintasan sebidang ada 3.849 titik. Pelintasan yang dijaga ada 1.447 titik dan tidak dijaga ada 2.259 titik," ucap Djoko.

Baca juga: Angkot Tertabrak KRL, PT KAI: Perlintasan Liar di Jalan Raya Rawa Indah Depok Ditutup

Dampaknya meluas

Menurut Djoko, dampak kecelakaan di pintasan sebidang itu cukup berisiko tinggi, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa, yakni meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan.

Selain itu, kecelakaan itu juga berdampak pada kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.

"Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, dan menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa," ucap Djoko.

Menurut Djoko, ada beberapa hal yang membuat pelintasan sebidang berbahaya, yaitu pelintasan tanpa palang atau tidak terjaga, pelintasan dengan perpotongan tajam.

Selain itu, ada pula pelintasan dengan kondisi aspal rusak, pelintasan yang tertutup bangunan, pelintasan setelah rel tikung, dan perlintasan curam.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angkot Tertabrak KRL, Ini Kronologinya...

Langkah demi keselamatan

Djoko menyebutkan, ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.

"Kedua, pagar dan penghalang, yaitu pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api," kata dia.

Ketiga, rambu dan rel peringatan yang dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, perlu ada palang pintu atau palang pelintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.

Kelima, pentingnya penjaga perlintasan pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.

Baca juga: Angkot Tertabrak KRL di Depok, Sopir Selamat Setelah Lompat ke Luar

Keenam, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Djoko, peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Ketujuh, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan.

"Kedelapan, pemisahan lalu lintas dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api," ujar Djoko.

Baca juga: Angkot yang Tertabrak KRL di Depok Baru Pulang Antar Ibu-ibu Pengajian

Landasan hukum

Djoko memaparkan, aturan soal pelintasan sebidang tertuang dalam dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beleid itu menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan.

"Pada beleid itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu, sepertinya belum diimplementasikan dengan baik," tutur Djoko.

Demikian pula dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Kronologi Angkot Tertabrak KRL di Depok, Sopir Abaikan Peringatan Penjaga Perlintasan

Aturan itu menyebutkan setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Djoko, dalam implemntasinya perlu melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk penyelesaiakan keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang.

"Masih adanya kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com