Salin Artikel

Sinyal Bahaya dari Pelintasan Sebidang Kereta Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, sebuah mobil angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) di pelintasan rel kereta api antara Stasiun Citayam-Depok, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).

Mobil angkot berwarna merah itu tertabrak KRL di pelintasan liar KM 35+400 antara Stasiun Citayam-Depok pukul 10.34 WIB. Akibatnya, perjalanan KRL relasi Bogor-Jakarta Kota terganggu.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno berpandangan, peristiwa itu menunjukkan pelintasan sebidang kereta api sebidang masih mengkhawatirkan.

"Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di pelintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian," ucap Djoko dalam penjelasannya kepada Kompas.com, dikutip Senin (19/6/2023).

Djoko mencatat, setidaknya telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang dari 2018 hingga Juni 2023.

Rinciannya, pada 2018 ada 404 kejadian; 2019 ada 409 kejadian, 2020 ada 269 kejadian, 2021 ada 284 kejadian, 2022 ada 289 kejadian; dan 2023 hingga Juni ada 127 kejadian.

"Jumlah perlintasan sebidang ada 3.849 titik. Pelintasan yang dijaga ada 1.447 titik dan tidak dijaga ada 2.259 titik," ucap Djoko.

Dampaknya meluas

Menurut Djoko, dampak kecelakaan di pintasan sebidang itu cukup berisiko tinggi, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa, yakni meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan.

Selain itu, kecelakaan itu juga berdampak pada kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.

"Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, dan menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa," ucap Djoko.

Menurut Djoko, ada beberapa hal yang membuat pelintasan sebidang berbahaya, yaitu pelintasan tanpa palang atau tidak terjaga, pelintasan dengan perpotongan tajam.

Selain itu, ada pula pelintasan dengan kondisi aspal rusak, pelintasan yang tertutup bangunan, pelintasan setelah rel tikung, dan perlintasan curam.

Langkah demi keselamatan

Djoko menyebutkan, ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.

"Kedua, pagar dan penghalang, yaitu pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api," kata dia.

Ketiga, rambu dan rel peringatan yang dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, perlu ada palang pintu atau palang pelintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.

Kelima, pentingnya penjaga perlintasan pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.

Keenam, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Djoko, peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Ketujuh, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan.

"Kedelapan, pemisahan lalu lintas dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api," ujar Djoko.

Landasan hukum

Djoko memaparkan, aturan soal pelintasan sebidang tertuang dalam dalam Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beleid itu menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan.

"Pada beleid itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu, sepertinya belum diimplementasikan dengan baik," tutur Djoko.

Demikian pula dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan itu menyebutkan setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dipidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Djoko, dalam implemntasinya perlu melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk penyelesaiakan keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang.

"Masih adanya kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/08034441/sinyal-bahaya-dari-pelintasan-sebidang-kereta-api

Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke