JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal mencabut izin usaha perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR para karyawannya.
Perusahaan yang belum melunasi kewajibannya itu diberikan waktu kurang lebih lima bulan terhitung mulai Juni 2023 ini untuk membayar THR.
Baca juga: Belum Selesaikan Aduan THR, Disnakertrans DKI: Lama Waktunya, Harus Dapat Dokumen Valid
"Ada nota pemeriksaan pertama. Ada nota pemeriksaan kedua. Jangka waktunya ada. Nanti kalau nota kedua belum kelar otomatis ditingkatkan lagi," ujar Hari kepada wartawan Rabu (21/6/2023).
Hari menyebut, pihaknya akan langsung melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila THR Lebaran tak kunjung dibayarkan.
Tenggat waktu pembayaran THR Lebaran oleh perusahaan di Jakarta yakni sampai Desember 2023.
"Makanya saya bilang, empat sampai lima bulan. Ini kan bulan Juni, berarti paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai," kata Hari.
"Begitu nanti sudah selesai maka anda sudah melanggar ini-ini sanksi nya ini. Wah ngeri kan," sambung dia.
Baca juga: Tangani Aduan, Disnakertrans DKI Kesulitan Cari Alamat 63 Perusahaan yang Belum Bayar THR
Meski begitu, Hari menyebut belum pernah ada perusahaan akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang terlambat memberikan THR, bakal menjalankan kewajibannya setelah mendekati batas akhir.
"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan mikir juga. 'wah daripada gua ditutup, ya sudah lah bayar saja'. Biasa kan dia ngulur-ngulur waktu, tetapi terakhirnya pasti dibayar," pungkas dia.
Per 12 Juni 2023, masih ada 63 perusahaan yang belum membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Disnakertrans masih berusaha menangani aduan terkait belum selesainya pembayaran THR di 63 perusahaan itu.
Baca juga: 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2023 ke Karyawan
"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," kata Hari.
"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap, maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," sambung dia.
Hari menduga ratusan perusahaan itu terkendala pembayaran THR akibat dari pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.