Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Bayar THR Karyawan hingga Desember 2023, Izin Perusahaan di Jakarta Bakal Dicabut

Kompas.com - 21/06/2023, 13:24 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal mencabut izin usaha perusahaan yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR para karyawannya.

Perusahaan yang belum melunasi kewajibannya itu diberikan waktu kurang lebih lima bulan terhitung mulai Juni 2023 ini untuk membayar THR.

Baca juga: Belum Selesaikan Aduan THR, Disnakertrans DKI: Lama Waktunya, Harus Dapat Dokumen Valid

"Ada nota pemeriksaan pertama. Ada nota pemeriksaan kedua. Jangka waktunya ada. Nanti kalau nota kedua belum kelar otomatis ditingkatkan lagi," ujar Hari kepada wartawan Rabu (21/6/2023).

Hari menyebut, pihaknya akan langsung melayangkan surat berisi ancaman sanksi apabila THR Lebaran tak kunjung dibayarkan.

Tenggat waktu pembayaran THR Lebaran oleh perusahaan di Jakarta yakni sampai Desember 2023.

"Makanya saya bilang, empat sampai lima bulan. Ini kan bulan Juni, berarti paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai," kata Hari.

"Begitu nanti sudah selesai maka anda sudah melanggar ini-ini sanksi nya ini. Wah ngeri kan," sambung dia.

Baca juga: Tangani Aduan, Disnakertrans DKI Kesulitan Cari Alamat 63 Perusahaan yang Belum Bayar THR

Meski begitu, Hari menyebut belum pernah ada perusahaan akhirnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, perusahaan yang terlambat memberikan THR, bakal menjalankan kewajibannya setelah mendekati batas akhir.

"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan mikir juga. 'wah daripada gua ditutup, ya sudah lah bayar saja'. Biasa kan dia ngulur-ngulur waktu, tetapi terakhirnya pasti dibayar," pungkas dia.

Per 12 Juni 2023, masih ada 63 perusahaan yang belum membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.

Disnakertrans masih berusaha menangani aduan terkait belum selesainya pembayaran THR di 63 perusahaan itu.

Baca juga: 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2023 ke Karyawan

"Untuk penyelesaian aduan tidak bisa ditentukan lama waktunya, karena petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan," kata Hari.

"Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap, maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum," sambung dia.

Hari menduga ratusan perusahaan itu terkendala pembayaran THR akibat dari pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com