JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol menjelaskan duduk perkara mangkraknya beberapa proyek pembangunan di kawasannya kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, setidaknya terdapat empat proyek yang mandek karena beberapa persoalan dengan pihak ketiga.
Proyek pertama yang mandek yakni kerja sama pembangunan apartemen dengan Crown Group di kawasan Ancol Barat. Kesepakatan itu dijalin PT Pembangunan Jaya Ancol pada 27 April 2018.
Namun, pada 2019, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Crown Group sepakat membatalkan kerja sama. Pembangun proyek bahkan belum sama sekali dilakukan.
Baca juga: Anggota DPRD DKI: Kami Dibohongi oleh Ancol
"Kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama ini. Tidak jadi karena perspektif properti yang sama-sama tidak yakin. Akhirnya, ditutup 20 Oktober 2019," ujar Winarto dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Proyek kedua yang mangkrak adalah kerja sama pembangunan hotel di kawasan Ancol dengan Marriott Group pada 12 Desember 2012.
Kala itu, kata Winarto, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Marriott sepakat mendirikan hotel dengan 312 kamar. Tak lama kemudian, pembangunan proyek untuk tahap awal mulai dilakukan.
Di tengah proses pembangunan, kerja sama antara Ancol dan Marriott nyatanya terhenti. Upaya penyelesaian kemudian dijajaki kedua belah pihak.
Baca juga: Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, Anggota DPRD DKI Usul Bentuk Pansus
"Tahun 2019, dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas," kata Winarto.
"Kemudian pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut," sambungnya.
Proyek ketiga adalah pengembangan pusat perbelanjaan Ancol Beach City (ABC), lewat kerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS).
Saat itu, kata Winarto, kesepakatan yang dijalin berkait build, transfer, operate (BTO) music stadium di pusat perbelanjaan ABC.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tuding BP-BUMD Sembunyikan Masalah Proyek Mangkrak di Ancol
Dalam perjalanannya, Winarto menyebut bahwa PBCS justru mengalihkan kerja sama tersebut ke PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP).
Setelah pembangunan selesai, proses peralihan aset BTO dari PT WAIP ke Ancol pun dilaksanakan pada 20 Desember 2012 dan 31 Juli 2013.
Setahun kemudian, terjadi sengketa antara PT WAIP dengan PT Mata Elang International Stadium (PT MEIS) selaku pengelola area konser di Music Stadium ABC Mall.