BEKASI, KOMPAS.com - Barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dari lima tersangka pengedar dan produsen narkoba sintetis di Bekasi senilai Rp 1,9 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21) yakni tembakau sintetis 13,6 kilogram, bibit sintesis 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran 5, 15, dan 25 mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip, semprotan.
"Dalam rupiah barang bukti ini (jika diakumulasikan) setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 miliar," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Produsen Narkoba Sintetis Beli Bahan Baku di Korea, Produksi di Karawang
Penangkapan kelima tersangka bermula dari pengembangan laporan polisi sejak Maret sampai Juni 2023.
Modusnya, kelima tersangka menjual narkoba sintetis yang mereka produksi sendiri di Karawang melalui media sosial.
"Mereka menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintetis dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," ujarnya.
Sementara itu, para tersangka mendapatkan bahan bakunya dari luar negeri. Mereka mengolah, lalu mengedarkan ke Bekasi, Karawang, Bogor, hingga Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, MIJ, MIM, S, MR, dan M, terjaring di empat lokasi berbeda yakni di Karawang dan Bogor. Masing-masing tersangka memiliki peran mulai dari produsen hingga kurir.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Sekaligus Produsen Narkoba Sintetis di Bekasi
Lima tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjaranya enam sampai 20 tahun," pungkas Twedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.