JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor berinsial MBP (33) di Cakung, Jakarta Timur, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pelimpahan ini dilakukan karena kasus kecelakaan tersebut telah ditetapkan tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil berinsial OD (26) masuk dalam kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kata Latif, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.
"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.
"Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan bisa membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan (membunuh), tetapi terpenuhi unsur," lanjutnya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan OD yang menabrak dan melindas MBP tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," ujarnya.
Doni pun menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan OD di Bogor usai kecelakaan.
Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, insiden yang menewaskan MBP bermula dari senggolan antara mobil pelaku dengan motor korban.
Baca juga: Ini Dasar Polda Metro Tetapkan Perkara Kecelakaan Cakung dengan Pasal Pembunuhan
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (korban tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," ujar Darwis
Setelah insiden tersebut, pelaku dan korban sama-sama menepi di pinggir jalan dan turun dari kendaraan mereka.
Keduanya kemudian terlibat adu mulut namun ditengahi oleh ibu pelaku yang kebetulan juga berada di dalam mobil. Pelaku dan ibunya lalu masuk ke mobil. Namun, menurut pengakuan OD, korban mematahkan spion dan menendang mobil pelaku.