DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Kantor KPU Depok, Rabu (21/6/2023).
"DPT yang ditetapkan sebanyak 1.393.282 pemilih," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Arti Istilah DPT dalam Pemilu dan Pilpres
"(Jumlah tersebut) terdiri dari 684.876 pemilih laki-laki dan 708.406 pemilih perempuan," lanjutnya.
Dia menyebutkan, satu jutaan DPT itu tersebar di ribuan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Depok.
Menurut Nana, TPS di Kota Depok, berada di 63 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Baca juga: KPU Akui Ada 616.743 Data Ganda dalam DPS Pemilu 2024, Akan Dihapus Sebelum Jadi DPT
"Jumlah pemilih ini tersebar di 5.570 TPS yang ada di 63 kelurahan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau warga yang belum terdaftar sebagai DPT agar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) setempat.
Selain itu, Nana melanjutkan, warga yang belum terdaftar juga bisa langsung mendatangi kantor KPU Kota Depok.
"Bisa langsung ke Kantor KPU (Depok) dengan menunjukkan identitas kependudukan yang dimiliki agar bisa diakomodir dalam daftar pemilih nantinya," sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.