JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Bani Idham selalu pihak suami resmi mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/6/2023).
"Kami sudah mengajukan RJ. Jadi kami sudah mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin," ujar kuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya, kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Fakta Terbaru Pasutri Saling Aniaya di Depok, Begini Pengakuan Kedua Pihak
Adapun pengajuan RJ dilakukan semata-mata demi memperbaiki hubungan dengan sang istri, Putri Balqis.
Terlebih tiga anak mereka kini telantar akibat kasus KDRT yang kian runyam.
"Kami berharap RJ ini semua saling menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna saling menyadari semata-mata untuk kepentingan ketiga anak," kata Eka.
Dengan demikian, Eka berharap pihak kepolisian bisa menjadi fasilitator atas niat baik kliennya.
Sebab, selain anak-anak mereka telantar, pertumbuhannya pun jadi terhambat, terutama dalam dunia pendidikan.
Anaknya diketahui harus menempuh pendidikan secara daring sampai saat ini meski semua sekolah sudah on-site.
"Dari klien kami berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda, mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya. Karena apa? Dengan kejadian sejak 25 Februari malam sampai dengan hari ini, itu sangat berdampak sekali terhadap tumbuh kembang anak," tutur Eka.
"Di mana anak tidak dapat belajar secara tatap muka. Sekolah mengeluarkan kebijakan untuk online. Bahwa kita sudah keberatan kepada pihak sekolah, kenapa di saat semua offline, kok ada online. Kita sudah menyatakan keberatan, namun itu sudah diambil oleh kebijakan sekolah," lanjut dia.
Baca juga: Kasus Pasutri Saling Aniaya di Depok, Istri Disebut Pernah Kurung Suami di Kamar
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.