DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bani Idham, Eka Sumanja menyambut baik rencana Polda Metro Jaya yang mengedepankan upaya restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan perkara pasangan suami istri (pasutri) saling menganiaya di Depok.
Adapun Bani Idham merupakan suami dari Putri Balqis. Mereka sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Pada prinsipnya, kami sangat kooperatif, sangat menghargai statement Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tentang rencana atau upaya memediasi kedua belah pihak, karena ini persoalan rumah tangga," ucap Eka, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Kronologi Pasutri di Depok Saling Aniaya Versi Sang Suami, Berawal dari Cekcok Persoalan Uang
Dia mengatakan, kliennya juga berharap penyelesaian perkara tersebut ditempuh secara kekeluargaan.
"Kalau dari pihak kami sebenarnya sangat-sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Eka.
Eka mengungkapkan, kliennya bersedia berdamai karena masih ingin membina rumah tangganya. "Semata-semata untuk kepentingan anak. Itu yang diinginkan oleh klien kami," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan mengecek langsung kasus suami istri di Depok yang saling menganiaya.
Baca juga: Pernah KDRT, Suami Saling Aniaya dengan Istri di Depok Bisa Dihukum Lebih Berat
Ia meminta penyidik menangani kasus ini dengan mengedepankan restorative justice alias penyelesaian di luar jalur hukum.
Hal itu dikatakan Karyoto setelah mengecek penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kami lakukan karena semangat akan Undang-Undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," kata Karyoto di Mapolres Depok.
Menurut Karyoto, suami dan istri yang berstatus tersangka itu sedang memerlukan pemulihan kesehatan setelah peristiwa kekerasan itu berlangsung.
Baca juga: Suami Istri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Pakar: Semestinya Ada Pelaku dan Korban
Sang istri yang sempat ditahan juga sudah diberikan penangguhan penahanan.
Setelah kondisi suami istri itu pulih, Karyoto melanjutkan, penyidik bakal mempertemukan mereka untuk mencoba menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice.
"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kami pertemukan kembali," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.