Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2023, 18:09 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, buka suara soal kasus suami istri di Depok, Bani Idham dan Putri Balqis, yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Reza menyampaikan, perlu gambaran kronologis yang utuh untuk mengetahui rangkaian peristiwa kekerasan dan peran masing-masing pihak.

"Tapi memang menjadi pertanyaan, kalau keduanya adalah tersangka, lantas siapa korbannya? KDRT bukan victimless crime (kejahatan tanpa korban). Jadi, semestinya ada pelaku dan ada korban," ungkap Reza dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Reza menjelaskan, sebutan tersangka kepada pasangan suami istri tersebut memang merisaukan.

Baca juga: Kritik Penetapan Tersangka Istri yang Dianiaya Suami di Depok, Pakar: Lebai, Kesalahan Besar

Tapi, apabila salah satu atau keduanya menjadi terdakwa dan terbukti melakukan kekerasan, hakim boleh jadi akan menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

"Sehingga, betapa pun dinyatakan terbukti melakukan perbuatan KDRT, namun alasan pembenar dan alasan pemaaf itu membuat terdakwa tidak divonis bersalah apalagi dihukum," jelas Reza.

Berdasarkan pengalamannya menangani kasus KDRT, Reza menilai pihak yang merasa menjadi korban acap melapor ke polisi dengan keinginan berkobar-kobar agar pelaku dipenjara.

Tapi, setelah melewati fase emosional, tak jarang pihak yang merasa menjadi korban bangkit rasionya.

Dia mulai berpikir bahwa kalau pasangan dipenjara, maka anak akan menjadi 'yatim' atau 'piatu', kredit rumah tak terbayar, pandangan tetangga bisa miring, dan lain-lain.

Baca juga: Polda Metro Upayakan Restorative Justice Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok

"Dengan kata lain, pihak tersebut tersadar bahwa membawa masalah ke kepolisian, apalagi jika proses pidananya berlanjut sampai jatuh vonis, akan muncul masalah susulan multidimensional," katanya.

"Pihak yang merasa menjadi korban lantas mencabut laporannya. Meratap ke polisi supaya kasus hukumnya disetop. Padahal sudah banyak saksi yang diperiksa, berkas berpuluh halaman siap di-print, dst. Ujung-ujungnya, polisi membatin, capek deh," sambungnya.

Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Bani Idham, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Istri Korban KDRT yang Lawan Balik Suaminya di Depok

Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com