DEPOK, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, penetapan tersangka Putri Balqis, istri yang dianiaya suami di Depok, terlalu lebai.
"Polisi yang menetapkan istri sebagai tersangka itu lebai dan berlebihan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, seharusnya polisi mempertimbangkan pola relasi antara lelaki dan perempuan sebelum memutuskan penetapan tersangka.
Terlebih, si istri melakukan kekerasan sebagai bentuk membela diri.
"Seharusnya hanya sang suami yang diproses pidana KDRT, karena suami punya sumber daya lebih dari istri. Karena itu, dia (suami) berpotensi melakukan kekerasan pisik, psikis, dan kekerasan ekonomi juga," ucap Fickar.
Oleh karena itu, Fickar menilai, langkah polisi menetapkan Putri sebagai tersangka merupakan sebuah kekeliruan.
"Tindakan diskriminatif terhadap wanita ini sebuah kesalahan besar bagi kepolisian," ucap Fickar.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Bani Idham, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Istri Korban KDRT yang Lawan Balik Suaminya di Depok
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.