JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penutupan akses jalan masuk ke rumah warga kembali terjadi.
Kali ini, akses jalan masuk ke sepuluh rumah warga di Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, ditutup tembok seng lantaran pihak pengembang perumahan menyerobot tanah milik orang lain.
Salah satu warga yang terdampak, Sohilin (38), menyampaikan bahwa akses jalan menuju ke rumahnya sudah ditutup oleh pemilik sah lahan sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.
"(Dipagar) tanggal 20 Juni kemarin, baru 5 hari. Ada sekitar 10 rumah yang terdampak dengan panjang sekitar 370 meter," kata Solihin saat ditemui Kompas.com di lokasi, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Tembok Seng Tutup Akses 10 Rumah Warga Green Village Bekasi, Imbas Sengketa Lahan
Terkait kasus penutupan akses jalan masuk ke rumah warga, ini sebenarnya sudah sering terjadi di beberapa wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah deretan kasus penutupan akses jalan rumah warga yang terjadi di Jabodetabek.
Pembangunan tembok SMKN 69 Jakarta menutup akses jalan ke puluhan rumah di wilayah RT 011 RW 007 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Salah satu warga yang terdampak, Bresman Marbun (69) mengatakan, ia kehilangan akses jalan dari rumahnya ke Jalan Swadaya Rawabadung sejak 14 April 2022 karena pembangunan tembok SMKN 69.
Akibatnya, Marbun dan keluarganya harus melewati dapur atau kamar mandi tetangga untuk menuju jalan utama.
Baca juga: Pembangunan Tembok SMKN 69 Jakarta Tutup Akses Jalan ke Puluhan Rumah di Cakung
"Saya bisanya lewat dapur sama kamar mandi orang," ujar Marbun saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4/2022).
Marbun mengatakan, ada sekitar 10 rumah yang terdampak pembangunan tembok SMKN 69 tersebut.
"Yang terdampak langsung ada sekitar 10 rumah. Di samping rumah saya ada tiga rumah ditembok. Cuma mereka enggak bersuara," kata Marbun.
Tembok sepanjang dua meter berdiri di depan rumah Anisa (40), warga RT 011 RW 010 Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Akibatnya, akses jalan dari rumah Anisa ke gang atau jalan warga menjadi terhambat.
Baca juga: Warga Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses ke Rumah Tetangga karena Kesal Sering Dicaci maki
Tembok itu bukan dibangun keluarga Anisa, melainkan tetangganya, Widya (45). Widya sengaja membangun tembok itu karena kesal dengan perilaku keluarga Anisa.
Ia menuding keluarga Anisa sering mengeluarkan kata-kata kotor kepada dirinya.
"Kalau kita tidak saling menghormati satu dengan yang lain, setidaknya jangan menimbulkan masalah. Masalah itu bukan fisik tapi yang utama adalah psikis. Nah ini yang sulit kami maafkan sampai saat ini," ujar Widya di lokasi, Rabu (3/8/2022).
Widya mengeklaim, tembok berdiri di atas tanahnya, sesuai data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pendirian tembok, lanjut Widya, sudah diusulkan ke pihak kelurahan sejak 12 Juli 2020. Kemudian tembok sudah berdiri 29 Juli 2022.
"Pas pembangunan tembok, (keluarga Anisa) enggak protes. Pas sudah berdiri kok protes," kata Widya.
Baca juga: Akhir Kasus Tetangga Bangun Tembok di Pulogadung, Keluarga Anisa Putuskan Pindah Rumah
Keluarga Anisa pun pada akhirnya memutuskan angkat kaki dari rumah yang tertutup tembok itu karena proses mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu.
Pada awal September 2021, akses menuju sejumlah rumah warga di kawasan Jalan Pelikan RT 006 RW 009, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditutup tembok oleh pihak yang disebut pengembang.
Tembok itu berdiri tepat depan tiga unit rumah warga. Akses yang biasa digunakan warga untuk keluar dan masuk pun tertutup.
Tembok yang membatasi permukiman warga dengan lahan kosong untuk perumahan itu dibangun karena warga tidak membayar uang yang diminta pihak pengembang.
Salah seorang warga yang akses rumahnya terhalang tembok, Tarmo (50), mengaku didatangi oleh seorang perwakilan pengembang yang membangun tembok tersebut.
Baca juga: Ada Pembangunan, Akses Rumah Warga Serua Ciputat Tertutup Tembok
Orang itu meminta Tarmo membayar Rp 25 juta jika ingin akses menuju rumahnya tidak dibangun tembok pembatas.
"Waktu itu kan belum dipagar. Nah kalau saya bayar, tidak dipagar. Makanya sampai di angka Rp 15 juta-Rp 25 juta kalau enggak mau dipagar tembok," ujar Tarmo saat diwawancarai, Selasa (7/9/2021).
Tarmo tak sanggup membayar uang yang diminta sehingga tembok setinggi dua meter itu dibangun tepat di depan rumahnya.
"Saya mikir dong, akhirnya saya (tawar) bilang Rp 5 juta. Itu pun tidak sekarang, saya akan saya usahakan. Dia enggak mau, maunya Rp 15 juta," kata Tarmo.
Namun, tembok yang menutup akses ke tiga rumah warga akhirnya dibongkar pada Senin (13/9/2021) karena tak berizin.
Baca juga: Begini Awal Cerita Akses Rumah Warga di Ciledug Ditutup Dinding Sepanjang 300 Meter
Akses menuju sebuah bangunan di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, ditutup paksa dengan tembok beton oleh sejumlah orang pada Februari 2021.
Camat Ciledug Syarifuddin mengatakan, bangunan yang tertutup dinding beton itu adalah milik Munir, yang telah meninggal. Bangunan itu dibeli melalui pelelangan pada tahun 2016.
Kata Syarifuddin, bangunannya berupa gedung fitness yang juga dijadikan kediaman Munir beserta keluarga.
Kemudian, lanjut dia, salah satu ahli waris mantan pemilik gedung tersebut mengaku tanah selebar 2,5 meter di depan gedung itu merupakan hibah dari pihak keluarganya ke pemerintah setempat.
Lantas, si ahli waris itu hendak menjual tanah hibah seluas 2,5 meter itu ke pihak keluaga Munir.
Namun, Munir menolak untuk membelinya lantaran harga yang ditawarkan si ahli waris terlalu mahal.
Baca juga: Pemkot Tangerang Sudah Hancurkan Tembok yang Halangi Rumah Warga di Ciledug
"Awalnya, si ahli waris sebenarnya minta dibayar. Munir mau bayar asal harganya cocok," kata Syarifuddin kepada awak media, Minggu (14/3/2021) siang.
"(Namun) harganya dua kali lipat dari harga dia beli di bank, ya, dia (Munir) enggak terima," imbuh dia.
Oleh karena itu, si ahli waris mendirikan dua dinding sepanjang 300 meter dengan tinggi kurang lebih 2 meter di atas tanah hibah itu sekitar bulan Oktober 2019 silam.
Namun, tembok beton yang halangi akses rumah warga itu pada akhirnya dibongkar pada 17 Maret 2021 lantaran status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Naufal, Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arby, Irfan Maullana, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.