Akses tersebut juga masih terbatas. Hanya tersisa kurang lebih 20-40 sentimeter lebar jalan yang disisakan untuk pejalan kaki.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah dari tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
"Putusan Pengadilan Bekasi Nomor 553/Pdt.G/2016/Pn.Bks. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1738 K/PDT/2018. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 681 PK/Pdt/2019," lanjut keterangan informasi lahan di papan pemberitahuan.
Baca juga: Cerita Ketua RT di Bekasi Ditelepon Polisi Sebelum Penggerebekan Markas Penjualan Ginjal
Salah satu warga yang terdampak adalah Sohilin (38). Batas itu dibuat karena ia menyebut pihak pengembang mengambil lahan milik dari pemilik lahan sah.
"Jadi, lahan sebelah itu diserobot developer (pengembang), jadi akhirnya timbulah dari pihak sebelah (pemilik lahan) menggugat develpor, sampai putusan di Mahkamah Agung tahun 2018, yang menang pihak sebelah," ucap dia, Minggu malam.
Akibat dari pembangunan tembok tersebut, warga yang terdampak tidak bisa memarkirkan mobilnya di garasi.
Mereka terpaksa memarkirkan kendaraannya di tempat yang lebih jauh karena akses masuk mereka sudah sepenuhnya tertutup tembok seng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.