JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, jajarannya telah membina PT Pembangunan Jaya Ancol terkait sejumlah proyek yang mangkrak.
Untuk diketahui, setidaknya ada tiga proyek pembangunan di Ancol yang mangkrak, disebabkan karena konflik dengan pihak ketiga.
"BP BUMD telah melaksanakan tugas pembinaan yang dilakukan melalui kunjungan kerja," ujar Nasruddin dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Terkuaknya Sejumlah Proyek Mangkrak di Ancol, Mulai dari Apartemen hingga Pusat Belanja
Nasruddin mengemukakan, kunjungan kerja ke Ancol itu meliputi rapat evaluasi dengan manajemen, monitoring Key Performance Indicator (KPI) dan lainnya.
"BP BUMD akan mengkoordinasikan dan melakukan monitoring tindak lanjut atas kinerja maupun proyek-proyek yang ada di Ancol," kata Nasruddin.
Pada rapat sebelumnya, PT Pembangunan Jaya Ancol menjelaskan duduk perkara mangkraknya beberapa proyek pembangunan di kawasannya kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Winarto mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga proyek yang mandek karena beberapa persoalan dengan pihak ketiga.
Baca juga: DPRD Bakal Laporkan Ancol ke Penegak Hukum jika Terindikasi Ada Penyelewengan Dana
Proyek pertama, kerja sama pembangunan apartemen dengan Crown Group di kawasan Ancol Barat. Kesepakatan itu dijalin PT Pembangunan Jaya Ancol pada 27 April 2018.
Namun, pada 2019, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Crown Group sepakat membatalkan kerja sama. Pembangunan proyek bahkan belum sama sekali dilakukan.
Proyek kedua, kerja sama pembangunan hotel di kawasan Ancol dengan Marriott Group pada 12 Desember 2012.
Kala itu, PT Pembangunan Jaya Ancol dan Marriott sepakat mendirikan hotel dengan 312 kamar. Tak lama kemudian, pembangunan proyek untuk tahap awal dimulai.
Di tengah proses pembangunan, kerja sama antara Ancol dan Marriott nyatanya terhenti. Upaya penyelesaian kemudian dijajaki kedua belah pihak.
"Tahun 2019, dilakukan upaya penyelesaian kembali oleh kedua belah pihak dengan syarat pengakhiran melalui SIAC, dan Ancol membayar kompensasi serta menanggung biaya legalitas," kata Winarto.
"Kemudian pada tahun ini, sedang dilakukan studi kelayakan teknis dan ekonomis terkait kelanjutan proyek tersebut," sambung dia.
Baca juga: Ancol Beri Penjelasan Mengenai Penyebab Beberapa Proyeknya Mangkrak
Proyek ketiga, pengembangan pusat perbelanjaan Ancol Beach City (ABC), lewat kerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS).