Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Bulan Jabat Pj Gubernur, Heru Budi Baru Dapat Mobil Dinas

Kompas.com - 27/06/2023, 14:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan mobil baru sejak beberapa hari terakhir saat menjalani aktivitas dinasnya.

Mobil baru tersebut merupakan mobil dinas yang baru diterimanya setelah sembilan bulan menjabat sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta. 

Selama ini, Heru Budi masih menggunakan mobil Toyota Innova yang sudah ia gunakan sejak awal menjabat sebagai kepala Sekretariat Presiden RI.

"Jadi gini saya sudah sembilan bulan jadi Pj Gubernur, mulai dari awal sampai kemarin masih menggunakan mobil dari Sekretariat Presiden. Baru hari ini dibeliin sama Pemda DKI," ujar Heru saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Heru Budi Setop Proyek ITF Sunter: Kami Enggak Sanggup...

Kendaraan dinas yang digunakan Heru Budi saat ini yakni Toyota Innova Zenix berwarna hitam. Mobil itu saat ini sudah digunakannya dalam kegiatan dinas.

"Sudah (ganti mobil)," kata Heru.

Jenis mobil yang digunakan Heru ini berbeda dari rencana pengadaan Pemprov DKI Jakarta untuknya saat menjabat Pj Gubernur.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jip dan Rp 800 juta untuk membeli mobil sedan sebagai kendaraan dinas Heru.

Belanja kendaraan dinas untuk kedua mobil itu sama-sama tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Baca juga: Pasukan Biru Jakarta Diboyong ke Perumahan Bekasi untuk Bersihkan Selokan, Heru Budi: Saya Cek

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono beralasan, pembelian mobil dinas karena mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan Permendagri tersebut, Heru Budi akan memiliki dua kendaraan.

"Pemerintah mengeluarkan aturan sejak 2006, ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di dalamnya ada yang mengatur kendaraan dinas (gubernur)," ucap Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Heru Budi berhak menerima mobil sedan 3.000 CC dan jip 4.200 CC.

Menurut Joko, peraturan ini tak hanya berlaku di Ibu Kota saja. Permendagri tersebut juga berlaku di provinsi lain.

Baca juga: Keluarga Tak Terima jika Amanda Dipanggil Paksa untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy

"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu (kendaraan gubernur) seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," kata Joko.

Namun, Heru Budi sendiri menolak kendaraan dinas berupa mobil listrik yang direncanakan oleh Pemprov DKI.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini berujar bahwa ia cukup menggunakan mobil Toyota Innova sebagai kendaraan dinasnya.

"Saya bukan pejabat, Pj Gubernur (DKI) cukup naik Innova," tegas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com