"Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Namun, sarana ibadah perlu memperhatikan syarat-syarat teknis administrasi dan khusus, sesuai ketentuan yang berlaku," Anwar berujar.
Ia kembali menegaskan, penyegelan gedung Griya Ciracas dilakukan karena perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebab, gedung itu merupakan gedung serbaguna dengan IMB perkantoran.
"Seharusnya pihak gereja berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan. Pihak gereja pun mrngakui kesalahannya," pungkas Anwar.
Meski segel sudah dibuka, jemaat Gereja Palsigunung masih belum bisa beribadah di sana.
Dikutip dari Antara, Senin, persyaratan perizinan gereja belum lengkap.
Namun, jemaat bisa kembali memasuki gedung Griya Ciracas untuk melakukan perawatan bangunan agar tidak terbengkalai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.