JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada eks bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan, Rabu (28/6/2023).
"Betul, kami sudah mengajukan banding pada Senin, 26 Juni 2023," ujar dia saat dikonfirmasi.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!
Sementara itu, mantan istri Indrajana, Keyla Evelyn Yasir, mengaku amat bersyukur dengan keputusan JPU yang mengajukan banding.
Menurut Evelyn, Indrajana mendapat hukuman yang terlalu ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan adanya banding, saya berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya. Apalagi korbannya dua anak dan anak kandungnya sendiri," ujar Evelyn saat dihubungi.
Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana Bersimpuh di Hadapan Jaksa, Memohon Ajukan Banding Vonis 2 Tahun
Evelyn berharap Indrajana dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kalau saya maunya terdakwa dijerat menggunakan Pasal 44 ayat (1) UU KDRT yang hukuman maksimalnya lima tahun penjara," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada Raden Indrajana dalam kasus penganiayaan anak kandungnya.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ujar Hakim Ketua di ruang sidang pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Hukuman Raden Indrajana Penganiaya Anak Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim juga mewajibkan Indrajana membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider penjara selama empat bulan apabila terpidana lalai menunaikan kewajibannya.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," kata hakim.
Adapun putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU diketahui menuntut Indrajana dengan hukuman penjara selama tiga tahun akibat perbuatan yang dilakukan.
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.