Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Raden Indrajana Penganiaya Anak Kandung

Kompas.com - 28/06/2023, 14:33 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada eks bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan, Rabu (28/6/2023).

"Betul, kami sudah mengajukan banding pada Senin, 26 Juni 2023," ujar dia saat dikonfirmasi.

Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana: Anakmu Trauma Berat, Masa Vonis Cuma 2 Tahun!

Sementara itu, mantan istri Indrajana, Keyla Evelyn Yasir, mengaku amat bersyukur dengan keputusan JPU yang mengajukan banding.

Menurut Evelyn, Indrajana mendapat hukuman yang terlalu ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan adanya banding, saya berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya. Apalagi korbannya dua anak dan anak kandungnya sendiri," ujar Evelyn saat dihubungi.

Baca juga: Mantan Istri Raden Indrajana Bersimpuh di Hadapan Jaksa, Memohon Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Evelyn berharap Indrajana dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kalau saya maunya terdakwa dijerat menggunakan Pasal 44 ayat (1) UU KDRT yang hukuman maksimalnya lima tahun penjara," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada Raden Indrajana dalam kasus penganiayaan anak kandungnya.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ujar Hakim Ketua di ruang sidang pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Hukuman Raden Indrajana Penganiaya Anak Lebih Rendah dari Tuntutan

Hakim juga mewajibkan Indrajana membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider penjara selama empat bulan apabila terpidana lalai menunaikan kewajibannya.

"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," kata hakim.

Adapun putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU diketahui menuntut Indrajana dengan hukuman penjara selama tiga tahun akibat perbuatan yang dilakukan.

Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com