JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Shane Lukas (19) mengaku belum lama mengenal sosok Mario Dandy Satriyo (20).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023), Shane mengungkapkan dirinya baru mengenal Mario dua tahun lalu.
"Saya baru mengenal Mario pada Agustus 2021," ujar dia di ruang sidang.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Bersaksi di Sidang Hari Ini
Shane menyebut berkenalan dengan Mario di salah satu coffee shop.
"Saat itu (kenalan) di tempat kopi di Jalan Cipete Utara," tutur dia.
Tak berselang lama setelah berkenalan, Shane mengaku turut dikenalkan dengan Anastasia Pretya Amanda (19) yang saat itu memiliki hubungan spesial dengan Mario.
Baca juga: Kepada Mantan Pacar, Mario Dandy Tak Akui AG sebagai Kekasih
Shane kenal dengan Amanda ketika Mario mengajak nongkrong keesokan harinya.
"Kebetulan Yang Mulia pada saat saya baru kenal sama Mario itu besoknya ngajak nongkrong Amanda. Di situ saya kenal dia," ujar Shane saat ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bantah Kesaksian Amanda, Mario Dandy: Semuanya Tidak Benar
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.