JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Shane Lukas (19), mengaku bermain gitar di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah mendapat restu dari pihak kepolisian.
Hal itu terungkap dalam saat majelis hakim menanyakan kebenaran Shane bermain gitar, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
"Katanya, Saudara itu pas di Polsek Pesanggrahan main gitar?" tanya hakim.
"Izin menjelaskan, Yang Mulia, jadi pada saat malam itu Shane bingung. Saya terus tanya ke (terdakwa) Mario Dandy, 'Gimana Den?'," jawab Shane.
"Lalu Mario jawab, 'Duh enggak tahu, gue juga pusing'," tutur Shane menirukan jawaban Mario.
"Saya bilang, 'Pak, ada gitar'. Setelah itu (polisi bilang), 'Ya enggak apa-apa kalau main (gitar)'," imbuh Shane.
Baca juga: Pernah Rusak Jok Harley-Davidson Mario Dandy, Alasan Shane Takut Hentikan Penganiayaan D
Setelah diperbolehkan bermain gitar, Shane mulai memetik gitar itu seorang diri. Saat bermain gitar, Shane disaksikan oleh Mario Dandy dan anak AG (15).
"Sambil saya main gitar, saya lihat Mario dan AG bersebelah-belahan," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Baca juga: Shane Lukas Blak-blakan Cerita Adegan Penganiayaan D, Peragakan Tendangan Free Kick ala Mario Dandy
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Shane Lukas Kenal Mario Dandy di Coffee Shop 2 Tahun Lalu
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.