Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Pasal Pidana Berlapis untuk Rihana-Rihani: Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang

Kompas.com - 05/07/2023, 05:42 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian penipu Rihana-Rihani dengan modus open preorder iPhone berakhir setelah ditangkap tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Keberadaannya sempat diduga di Bali, tetapi Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

Atas perbuatan si kembar ini, polisi berencana menerapkan pasal lain terhadap Rihana-Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani | Duduk di Kursi Roda, Amanda Bersaksi di Sidang Mario

Pasal berlapis

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Pada konstruksi awal, Rihana-Rihani dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).

Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan tersebut merupakan mata pencarian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Jual iPhone Pakai Skema Ponzi, Iming-imingi Reseller dengan Harga Murah

Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena penipuan dilakukan di media sosial.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pakai skema ponzi

Hengki mengatakan, modus penipuan yang digunakan oleh Rihana dan Rihani berdasarkan skema ponzi, yaitu dengan merekrut anggota baru sehingga setoran uang masuk secara terus menerus.

Adapun total kerugian para reseller atas perbuatan si kembar ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar. Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

Baca juga: Selama Kabur, Rihana-Rihani Pakai Uang Pinjaman dari Keluarga untuk Biaya Hidup

Saat ini, Polda Metro Jaya mencatat ada 18 Laporan Polisi (LP), dari korban Rihana-Rihani. Adapun para korban telah melaporkan si kembar sejak Juni 2022 secara bergantian.

Rihana-Rihani ternyata menawarkan produk yang selisihnya mencapai Rp 3 juta dari produk yang ditawarkan, misal mereka jual dengan harga Rp 9 juta saat harga resmi produk Rp 12 juta.

"Harusnya harga Rp 12 juta ditawarkan 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan barang itu," tambah dia.

Gandeng PPATK

Polda Metro Jaya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain dari kasus penipuan preorder iPhone Rihana dan Rihani.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com