Sobekan membuat tulisan yang berada di spanduk Elly sulit terbaca dari jalan raya.
Meski demikian, spanduk berukuran 4 meter x 3 meter itu tampak berdiri kokoh dengan penyangga berupa bambu.
Berdasarkan pantauan, desain spanduk Elly di samping tiang listrik itu sama seperti spanduk atau spanduk Elly yang lain.
Baca juga: F-PKB Janji Kritik Wali Kota Idris jika Tebang Pilih Tertibkan Atribut Parpol
Tak hanya di samping tiang listrik, media promosi Elly juga ditempel di pagar yang menjadi pembatas jalan dengan kali kecil di Jalan Raya Sawangan.
Di pagar tersebut, media promosi Elly berbentuk spanduk berukuran 1 meter x 3 meter.
Ketiga spanduk Elly tak bertanda tangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, yang menandakan tanda lunas perizinan pemasangan media promosi.
Kepala Satpol PP Depok M Thamrin mengaku jajarannya hendak mengecek spanduk Elly yang terletak di pagar rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung.
"Iya (akan cek spanduk Elly)," ungkap Thamrin, saat ditanya apakah akan mengecek spanduk Elly, Rabu kemarin.
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah spanduk Elly telah mengantongi izin.
Baca juga: Idris Terbitkan SE Penertiban Media Promosi, Kasatpol PP Depok: Bukan Hanya untuk Partai
Kata Thamrin, spanduk Elly tergolong dipasang secara resmi, jika pemilik properti tak berkeberatan atas pemasangan media promosi tersebut.
"Kalau warganya (pemilik properti) enggak keberatan, ya silakan," tuturnya.
Saat ditanya soal keberadaan spanduk di sebelah tiang listrik dan pagar pembatas kali, M Thamrin belum membalas.
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.