JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas rencana kebijakan pengaturan jam kerja di Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut 85 persen pemangku kepentingan atau stakeholder setuju dengan kebijakan ini.
Meski begitu, menurut Latif, masih ada beberapa stakeholder atau perusahaan terkait yang belum sejalan dengan rencana kebijakan pengaturan jam kerja.
"Jam kerja ini kan sudah FGD, yang dilakukan oleh Pak PJ Gubernur. Stakeholder yang terkait hampir 85 persen menyetujui semuanya," ujar dia usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Buka FGD Pengaturan Jam Kerja, Heru Budi Harap Ada Solusi Atasi Macet Jakarta
"Tapi memang ada beberapa perusahaan minta usulan ini tidak diterapkan," ujar Latif.
Menurut Latif, pihaknya masih menunggu keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkait kelanjutan rencana kebijakan ini.
"Nanti ini keputusan di Pak Pj Gubernur. Tetapi ini tentunya niatan (penerapan jam kerja) ini agar masyarakat dapat beraktivitas di Jakarta dengan nyaman," kata Latif.
"Misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu. Makanya ini sedang dikaji dan dievaluasi kembali," tambah dia.
Latif juga menyatakan bahwa masih ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu kerjanya. Karena itu Polda Metro Jaya bersama pemerintah perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Maju Mundur Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Atasi Kemacetan Ibu Kota
"Kami harus bijaksana juga dengan dilakukan imabauan atau ketentuan. Namun, kembali nanti instansi yang menerapkannya," tutur Latif.
Sebelumnya, Latif mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam diskusi aturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
"Ini kan sudah dilakukan beberapa kali focus group discussion (FGD), dan ini Pak Pj Gubernur juga sangat merespons kalau enggak salah dengar minggu besok ada FGD terakhir katanya," ujar Latif kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.