DEPOK, KOMPAS.com - AR (51), tahanan di Mapolres Metro Depok, dianiaya rekan satu selnya menggunakan pipa dan tangan kosong hingga tewas pada Minggu (9/7/2023).
AR diketahui merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sementara itu, tersangka penganiayaan tersebut adalah delapan tahanan yang merupakan rekan satu sel AR.
"Alat yang digunakan (untuk menganiaya AR) tangan kosong. Namun, untuk pemukulan dari pantat, itu pakai pipa," ungkap Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Pipa itu merupakan pipa air yang ada di dalam sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Satu dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.
"Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," kata Nirwan.
Selain di pantat, AR juga mengalami luka di bagian punggung dan dada akibat pukulan tangan. Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.
Baca juga: Tewas Dianiaya di Mapolres Depok, Ayah yang Cabuli Anak Kandung Luka di Pantat dan Dada
Saat ini polisi masih menunggu hasil otopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengetahui penyebab kematian AR.
"(Luka) yang fatal di pantat, dada. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.
Untuk diketahui, penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).
Kemudian, delapan tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR.
Baca juga: Nasib Nahas Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di dalam Sel
AR mengaku mencabuli anak kandungnya. Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan. Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor kepada penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Kedelapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.