DEPOK, KOMPAS.com - AR (51), pria yang tewas dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok, mengalami luka di bagian pantat, dada, dan punggungnya.
AR merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ia meninggal di ruang tahanan pada Minggu (9/7/2023).
"Luka-luka di luar ada di tubuhnya (AR), (yakni) di pantat, dada, dan punggung," tutur Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Ayah Pelaku Pencabulan yang Ditahan di Mapolres Depok Meninggal Dunia
Ia mengungkapkan, luka di bagian pantat AR disebabkan oleh pukulan pipa.
Menurut Nirwan, pipa itu didapat dari pipa air yang berada di sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Salah satu tahanan dari delapan tahanan yang menganiaya AR mematahkan pipa air di ruang tahanan tersebut.
"Untuk pemukulan dari pantat itu pakai pipa. Dia motong sendiri dari pipa, pipa keran air yang memang ada di sel," urai Nirwan.
Baca juga: Ayah Pencabul Anak Meninggal di Tahanan karena Dianiaya Rekan Satu Sel
Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong.
Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.
Di satu sisi, penyebab kematian AR masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"(Luka) yang fatal di pantat, dada. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.
Baca juga: Bejatnya Bapak Tiri di Depok, Cabuli Dua Anak Sambung Sekaligus Selama Berbulan-bulan
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu bermula saat AR dijebloskan ke salah satu sel ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Jumat (7/7/2023).
Kemudian, rekan-rekan satu selnya bertanya AR terjerat kasus apa.
Kepada rekan-rekan satu selnya, AR mengaku ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya, itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," urai Nirwan.