JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, semua bakal calon anggota legislatif (caleg) DKI Jakarta telah memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menjelaskan, tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 telah selesai dilaksanakan.
"18 partai politik peserta Pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Wahyu Dinata dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Seniornya Jadi Bacaleg DKI, Ketua BEM UI: Kalau Jualan Titel, Tak Pantas Duduk di Parlemen
Dari hasil pemeriksaan awal, dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, KPU DKI akan melaksanakan proses verifikasi untuk berkas-berkas tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tahapan verifikasi berkas pendaftaran hasil perbaikan berlangsung hingga 6 Agustus 2023.
"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023," kata Dody.
Untuk diketahui, dari total 1.902 pendaftar, hanya 226 orang yang dianggap memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD dan DPRD DKI Jakarta. Sedangkan 1.676 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran.
Baca juga: Apotek Saudara Bertahan di Mal Blok M yang Sepi, Omzet Turun dan Dagangan Kedaluwarsa
Salah satunya karena terdapat perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu, masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
"Kemudian penggunaan gelar yang tidak disertai dokumen ijazah hingga dokumen yang salah unggah," ungkap Wahyu.
Adapun pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/5/2023) malam.
KPU DKI Jakarta mencatat, 18 partai politik telah mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta pada 1-14 Mei 2023.
Pemungutan suara pemilihan presiden 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.