JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menggelar focus group discussion (FGD) membahas pengaturan jam masuk kerja perkantoran di Ibu Kota.
Hasil dari FGD tersebut, uji coba pengaturan jam masuk kerja akan diberlakukan untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," ujar Kepala Dinas (Kadis) Perhubung DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Buka FGD Pengaturan Jam Kerja, Heru Budi Harap Ada Solusi Atasi Macet Jakarta
Namun, Syafrin belum mengungkapkan kapan penerapan pengaturan jam masuk kerja itu diberlakukan di Ibu Kota.
Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja ini di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sekarang sedang didiskusikan. Jika memamg sudah siap kami akan sampaikan," ucap Syafrin.
Adapun pengaturan jam kerja direncanakan karena melihat kemacetan yang kerap terjadi ketika jam masuk dan pulang kerja karyawan.
Syafrin sebelumnya menjelaskan, pengaturan jam kerja di Ibu Kota diyakini dapat membuat kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta bisa terurai.
"Begitu ada pembagian dua shift (jam kerja), jam puncaknya (kepadatan lalu lintas) itu akan terdistribusi normal," tutur Syafrin.
Baca juga: Maju Mundur Rencana Pengaturan Jam Kerja untuk Atasi Kemacetan Ibu Kota
Berdasarkan analisis Dishub DKI, puncak kepadatan lalu lintas pertama diperkirakan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepadatan ini terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 08.00 WIB.
Kemudian, menurut Syafrin, puncak kepadatan lalu lintas kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu, kepadatan lalu lintas ketiga diperkirakan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepadatan lalu lintas kedua dan ketiga bakal terjadi ketika pengendara kendaraan bermotor mengejar jam kerja pukul 10.00 WIB.
"(Kepadatan) jam 07.00 WIB ini akan terdistribusi ke jam 08.00 WIB dan jam 09.00 WIB sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," urainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.