JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penerapan pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota masih belum ada kejelasan.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa kali menunda pembahasan skema pengaturan jam kerja di Jakarta melalui focus group discussion (FGD).
Semula, FGD soal pengaturan jam kerja akan digelar pada 17 Mei 2023. Namun, rencana pembahasan itu dibatalkan dan dijadwalkan kembali pada 28 Juni 2023.
Terbaru, FGD pada 28 Juni nanti kembali ditunda. Penundaan yang beberapa kali dilakukan seakan-akan menunjukkan bahwa Pemprov DKI belum yakin betul untuk menerapkan pengaturan jam kerja bagi karyawan Ibu Kota.
Pemprov DKI sebelumnya menargetkan pembahasan soal pengaturan jam kerja bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada Juni 2023.
Pada Rabu (7/6/2023) yang lalu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan, pihaknya tengah membahas rencana kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan dan kebijakan terkait.
"Wacana jam kerja saat ini kami sedang terus melakukan FGD dengan beberapa stakeholder sesuai dengan arahan pimpinan, ditambah dengan kajian yang memang masih berproses," ujar Syaripudin.
Saat itu, Syaripudin berharap proses pembahasan pengaturan jam kerja yang berlangsung dapat berjalan berkesinambungan.
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan Pengaturan Jam Kerja Berlaku Bulan Ini
Dengan begitu, kebijakan tersebut bisa selesai pada bulan ini dan mulai diterapkan.
"Harapannya memang di bulan Juni ini bisa diselesaikan dan ini juga tentunya sebagai bahan masukan kepada pimpinan dalam rangka solusi kemacetan lalin di Jakarta," kata Syaripudin.
Setelah sempat ditargetkan berlaku pada Juni ini, Pemprov DKI malah menunda penerapan pengaturan jam kerja sampai bulan depan atau Juli 2023.
Alasan penundaan disebabkan adanya Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh pada akhir Juni 2023. Dengan begitu, akan ada cuti bersama bagi para pekerja.
"Kita lihat bulan Juni itu lebaran ya. jadi kita akan mundurkan, karena ternyata 28 Juni itu sudah ada yang Idul Adha," ujar Syafrin, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Pengaturan Jam Kerja untuk Atasi Macet Berlaku Usai Idul Adha
Menurut Syafrin, pembahasan soal pengaturan jam kerja dan pengimplementasiannya diundur menjadi sepekan setelah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
"Jadi kami akan bergeser ke minggu berikutnya," kata Syafrin.