Pemeriksaan ini meupakan buntut dari pengakuannya yang diduga dipaksa “berhutang” di pinjaman online dah sebuah koperasi oleh seorang Kepala Seksi Kelurahan Kelapa Gading.
Istri Maulana, S, membenarkan bahwa suaminya kini sedang menjalani pemeriksaan. “Sedang di Balai Kota,” kata istri Maulana, S (50) kepada Kompas.com pada Senin.
“Untuk pemeriksaan dan klarifikasi sehubungan pemberitaan di media online tentang PPSU dipaksa untuk melalukan pinjaman online,” sambungnya.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta juga memanggil Maulana ke kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (6/7/2023), buntut dari keluhannya tentang ulah Marihot Hutagulung.
Maulana memperkirakan ada 100 petugas PPSU yang dipinjami uang oleh atasannya.
Baca juga: Inspektorat Bakal Tindak Kepala Seksi yang Paksa PPSU Ngutang di Pinjol
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta agar oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kelurahan Kelapa Gading, yang diduga memakai data pribadi anggota PPSU untuk pinjaman online segera dicopot.
Kenneth mengatakan, tindakan oknum PNS yang disebut menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) itu sudah keterlaluan.
"Ya harus dicopot dong. Tindakan itu sudah parah, bahkan masuk ke dalam pemerasan," ujar Kenneth saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Bersamaan dengan itu, Kenneth juga meminta inspektorat agar memeriksa oknum bersangkutan dan menindaknya secara hukum.
Baca juga: Dipaksa Ngutang Jutaan Rupiah, Petugas PPSU Maulana Ditendang dari Grup WA Usai Bongkar Ulah Atasan
"Setelah itu apakah mau dibawa atau direkomendasikan ke ranah hukum, itu terserah dari pihak inspektorat," kata Kenneth.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Januari 2022. Ketika itu anggota PPSU bernama Maulana bersama rekan kerjanya menerima pesan dari atasannya langsung, sebut saja B, tentang permintaan uang dari seorang kepala seksi, sebut saja A.
Ada perbedaan nilai yang dipinjam antara Maulana dan beberapa rekan lain. Petugas yang dianggap kinerjanya bermasalah dimintai uang lebih besar.
Baca juga: Saat Bos PPSU Diduga Paksa Anak Buah Berutang di Pinjol hingga Koperasi untuk Kebutuhan Pribadi
"(Anggota PPSU yang bermasalah) itu ibaratnya yang nilainya jelek, yang sudah dilingkari sama Kasi (A). Itu (diminta pinjaman) Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Yang enggak bermasalah, Rp 1 juta. Nah, saya Rp 1 juta," kata dia.
Meski awalnya terkejut, dia bersama rekan kerja yang lain akhirnya memberikan uang pinjaman kepada atasannya itu.
(Penulis: Baharudin Al Farisi, Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.