JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial VA (27) dan P (32) mengaku mencuri sepeda motor milik tetangganya untuk biaya pengobatan sang anak.
Menurut pengakuan VA yang merupakan suami siri P, anak tirinya itu menderita penyakit epilepsi.
Lantaran membutuhkan dana untuk berobat, keduanya nekat mencuri motor di Jalan Kemanggisan, Illir, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Pasutri di Palmerah Berkomplot Curi Motor Tetangga
"(Mencuri karena) lagi butuh duit, buat ini anaknya (P) sakit. Anaknya sakit epilepsi," kata VA usai konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/7/2023).
Ia menyampaikan, pengobatan anaknya membutuhkan biaya sekitar Rp 2 juta. Sementara VA dan istrinya tak memiliki pekerjaan tetap.
Oleh sebab itu, keduanya menyusun rencana untuk mencuri sepeda motor korban FS (29).
"Iya posisi enggak bekerja. (Mencuri motor) baru sekali ini saja," tutur VA.
Sebelumnya, VA bekerja dengan menjajakan cilok. Namun, beberapa waktu ke belakang ia hanya menganggur di rumah. VA mengaku menjual sepeda motor milik FS di media sosial.
"Sebelumnya dagang cilok. (Mencuri) buat beli obat," imbuh VA.
Baca juga: 21 Ekor Kucing di Sunter Muara Mati Mendadak, Penyebabnya Sedang Dicari
Setelah para pelaku ditangkap, anak tersebut kini dititipkan ke orangtua P. Sementara itu, Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pencurian bermula ketika P meminjam motor FS.
"Modus yang dilakukan adalah pada saat P istri sirinya meminjam motor korban. Kemudian setelah meminjam, istrinya ini sengaja menduplikatkan kunci motor itu," ungkap Dodi.
Setelah menduplikat kunci motor korban, P berencana memberikan kunci tersebut kepada suaminya.
Kepada sang istri, VA mengatakan akan datang dan mengeksekusi motor milik korban pada Senin dini hari.
VA lalu datang ke lokasi kejadian bersama pelaku lain berinisial F.
Baca juga: Pria Obesitas Berbobot 200 Kg Dirujuk ke RSCM Jakarta
"Setelah kunci diberikan kepada saudara F lalu P dan F langsung menuju tempat motor diparkir. Setelah berhasil motor diambil oleh F, lalu dibawa kabur oleh VA," papar Dodi.
Dodi menyampaikan, pelaku menjual sepeda motor melakui akun Facebook dengan sistem cash on delivery (COD). Calon pembeli dan pelaku kemudian sepakat bertemu di kawasan Condet, Jakarta Timur pukul 09.00 WIB.
"Dia COD, (motor) dijual Rp 3,5 juta uangnya dibagi-bagi. Yang cowoknya megang Rp 3 juta, dikasih ke istrinya Rp 500.000," tutur Dodi.
Dia menyampaikan, polisi terlebih dahulu menangkap P di hari yang sama pada pukul 08.00 WIB.
Sedangkan VA ditangkap usai menjual motor korban, yakni pada pukul 13.00 WIB.
F yang ikut terlibat saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: 3 Bocah yang Lempari KRL dengan Batu Tak Dituntut, Kasus Berujung Damai
"(Kasus terungkap) sebenarnya dari CCTV ya. CCTV juga ada. Kemudian kami dapat yang COD itu, alhamdulillah pelaku kami dapat," terang Dodi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp 500.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.