JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya manipulasi data kependudukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri di Kota Bogor membuat orangtua murid kecewa.
Wali Kota Bogor Bima Arya juga geram ketika mendapati sejumlah calon peserta didik palsukan alamat untuk masuk sekolah negeri dengan zonasi yang sama.
Hal tersebut ia temukan saat melakukan sidak ke rumah-rumah calon peserta didik bersama jajarannya dan diunggah melalui akun media sosialnya.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, sebetulnya hal itu selalu terjadi selama pelaksanaan PPDB berlangsung.
Aksi tersebut disebut umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah "unggulan". Modusnya dengan memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke kartu keluarga (KK) warga sekitar.
"Modus pindah KK ini seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil," ucap Satriwan dalam penjelasannya kepada Kompas.com, dikutip Rabu (12/7/2023).
Menurut Satriwan, solusi verifikasi faktual sudah tepat dilakukan oleh Bima Arya. Namun, kata dia, reaksi Bima Arya di ujung proses PPDB ini agaknya telat.
"Dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya," ucap Satriwan.
Baca juga: Kecurangan Warnai PPDB Sistem Zonasi, Pemerintah Diminta Ratakan Kualitas Pendidikan
Kendati demikian, Satriwan mengingatkan bahwa warga negara berhak untuk berpindah tempat. Masyarakat juga berhak menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya.
Mengutip Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Artinya perpindahan alamat KK diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB. Yang ilegal jika perpindahan kurang dari satu tahun.
"Di sisi lain, fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orang tua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," lanjut Satriwan.
Baca juga: Geramnya Bima Arya Temukan Kecurangan PPDB Jalur Zonasi di Kota Bogor
Perlu diingat, tujuan awal sistem PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan. Meningkatkan kualitas seluruh sekolah (negeri) agar sama-sama berkualitas, baik itu guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya.
Satriwan menilai, tujuan utama PPDB hingga sekarang belum terwujud. Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi bahkan makin tinggi.
Bima Arya mengatakan, PPDB sistem zonasi di Kota Bogor 'diacak-acak' oleh calo.