JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) lebih baik membatasi kendaraan aparatur sipil negara (ASN) daripada mengatur jam masuk kerja.
Cara itu dia nilai lebih efektif mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
"Kepada ASN ini lebih kepada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi lalu beralih ke transportasi umum," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Gembong menilai, pengaturan jam masuk kerja untuk para ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan kurang efektif.
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Fraksi PSI: WFH Lebih Efektif Atasi Kemacetan
Pejabat legislatif komisi A yang membidangi Pemerintahan menyarankan Pemprov DKI mewajibkan ASN menggunakan transportasi publik.
"Tetapi fasilitas untuk transportasi umum di sini (Jakarta) harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," ucap Gembong.
Untuk diketahui, uji coba pengaturan jam kerja akan diberlakukan kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebelumnya menjelaskan alasan uji coba pengaturan jam masuk kerja yang akan diberlakukan hanya untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Uji coba penerapan jam kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan pada focus group discussion (FGD).
Baca juga: Sejumlah Fakta Uji Coba Pembagian Jam Kerja untuk Urai Macet, Baru untuk Pegawai Pemprov DKI
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat kan itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, jumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta cukup banyak. Untuk aparatur sipil negara (ASN) sekitar 70.000 dan non pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 120.000 orang.
"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata Syafrin.
Namun Syafrin belum mengungkapkan kapan uji coba penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta itu diberlakukan di Ibu Kota.
Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sekarang sedang didiskusikan. Jika memamg sudah siap kami akan sampaikan," ucap Syafrin.