JAKARTA, KOMPAS.com - Ratunnisa (45), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, memilih berunjuk rasa di dekat area SDN Kedaung Kaliangke 14 karena anaknya tersingkir dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter. Dia menuturkan, aksi unjuk rasa itu dilakukan pada Rabu (12/7/2023) tepat di hari pertama sekolah.
"Saya menangis bilang 'besok saya mau demo depan sekolah'. Samping tembok itu. Enggak mengganggu, kami bikin surat aksi damai itu saya bikin. Belum surat dikirim, intelkam datang ke sini," kata Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter
Kala itu, pihak kepolisian bertanya soal aksi unjuk rasa tersebut. Ratunnisa mengaku hanya ingin penjelasan mengapa anaknya bisa ditolak bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Tuntutannya, kata dia, agar anaknya bisa mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
"Kalau memang benar mereka memperjuangkan kami, harusnya kepala sekolah manggil kami (menyampaikan) 'oh iya Pak Dinas ini yang di dekat kami ini enggak diterima kan zonasi, bukan umur begitu.' Harusnya kepala sekolah begitu tindakannya," ungkap Ratunnisa.
Sebelumnya, ibu empat anak ini sudah berkirim surat kepada kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ia mempertanyakan mengapa anaknya tidak lolos PPDB jalur zonasi.
Kepada Ratunnisa, pihak sekolah menyampaikan, anaknya ditolak karena usia.
Baca juga: Saat Pemda Bertindak Tegas Terhadap Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Coret 208 Siswa
"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," terangnya.
Adapun usia sang anak pada saat mendaftar 7 tahun 5 bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Tak berselang lama, ia bertemu dengan pihak sekolah hingga Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Cengkareng.
Baca juga: Klarifikasi soal PPDB Zonasi, SMAN 2 Kota Bekasi Tegaskan Tak Bisa Ubah Koordinat Rumah Siswa
Mereka membicarakan penyebab anak Ratunnisa ditolak masuk lewat jalur PPDB zonasi.
Kasatlak Pendidikan Kecamatan Cengkareng menjelaskan bahwa area yang dimaksud zonasi tak hanya mencakup Kedaung Kaliangke saja, melainkan kelurahan lain yang terdekat.
"Terus (ditanyakan) 'kenapa itu jadi usia?'. (Dijawab) 'iya karena ketika daya tampungnya penuh mau enggak mau usia yang dipergunakan'. Analogi yang benar selesaikan dulu anak Kedaung," papar Ratunnisa.
Ia berkata, anaknya didaftarkan dan lolos seleksi di SDN Kapuk 13 Petang. Namun, Ratunnisa enggan bila anaknya bersekolah di sana karena jarak yang jauh.
"Mereka menyuruh saya semuanya, ambil dulu (SDN) 13-nya nanti pindah enam bulan kemudian ke (SDN) 14 kalau ada kursi kosong," imbuh dia.
Hingga kini, Ratunnisa masih menunggu keputusan agar anak ketiganya itu bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Ia ingin sang anak bersekolah dengan aman karena lebih mudah terpantau oleh orangtuanya.
Baca juga: Klarifikasi soal PPDB Zonasi, SMAN 2 Kota Bekasi Tegaskan Tak Bisa Ubah Koordinat Rumah Siswa
Dihubungi secara terpisah, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah memastikan sekolah tak menolak calon peserta didik tersebut.
"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," ucap Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Retno membenarkan anak Ratunnisa dipersilakan untuk bersekolah selama satu semester dahulu di SDN 23 Petang Kapuk.
Setelah itu, anak Ratunnisa bisa dipindahkan ke SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," tutur dia.
Baca juga: Dukcapil DKI Ungkap 15.934 Warga Pindah KK ke Jakarta Menjelang PPDB 2023
Sementara itu, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto menyampaikan, batas usia minimal untuk mendaftar sekolah dasar 6 tahun.
Namun, pada tahap seleksi, dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
"Setiap tahap pendafataran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," papar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.