Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter

Kompas.com - 15/07/2023, 10:10 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, bernama Ratunnisa (45) harus menelan kekecewaan karena anaknya tak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Putrinya yang berusia tujuh tahun itu tersingkir dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Padahal, jarak antara rumahnya dan sekolah hanya 120 meter.

"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," ujar Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Klarifikasi soal PPDB Zonasi, SMAN 2 Kota Bekasi Tegaskan Tak Bisa Ubah Koordinat Rumah Siswa

"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," lanjut dia.

Ibu dari empat anak ini merasa heran karena anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Bila melihat dari zonasi, sekolah dengan rumahnya masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.

Menurut Ratunnisa, kala itu, ia sempat melihat urutan teratas daftar calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.

"Begitu maghrib, nama anak saya hilang. Terakhir (urutan) 63-64, anak saya langsung hilang namanya. Saya langsung berpikir, kalau zonasi seharusnya kami masuk," kata dia.

Ratunnisa mempertanyakan mengapa dari total 66 siswa yang diterima, sebagian besar justru di luar wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke.

Baca juga: Saat Pemda Bertindak Tegas Terhadap Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Coret 208 Siswa

Dia menyebutkan, rata-rata murid yang diterima berasal dari wilayah Kapuk, Kedoya, dan Kembangan.

"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.

Tak terima putrinya ditolak oleh SDN Kedaung Kaliangke 14, Ratunnisa bersama sang suami bersurat kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta.

Kepada Ratunnisa, kepala sekolah SD tersebut menyampaikan bahwa anaknya ditolak karena usia.

"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," ungkap dia.

Baca juga: Dukcapil DKI Ungkap 15.934 Warga Pindah KK ke Jakarta Menjelang PPDB 2023

Usia sang anak pada saat mendaftar 7 tahun 5 bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com