JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, bernama Ratunnisa (45) harus menelan kekecewaan karena anaknya tak bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Putrinya yang berusia tujuh tahun itu tersingkir dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Padahal, jarak antara rumahnya dan sekolah hanya 120 meter.
"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," ujar Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Klarifikasi soal PPDB Zonasi, SMAN 2 Kota Bekasi Tegaskan Tak Bisa Ubah Koordinat Rumah Siswa
"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," lanjut dia.
Ibu dari empat anak ini merasa heran karena anaknya ditolak oleh pihak sekolah. Bila melihat dari zonasi, sekolah dengan rumahnya masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.
Menurut Ratunnisa, kala itu, ia sempat melihat urutan teratas daftar calon peserta didik berusia 9 tahun 10 bulan.
"Begitu maghrib, nama anak saya hilang. Terakhir (urutan) 63-64, anak saya langsung hilang namanya. Saya langsung berpikir, kalau zonasi seharusnya kami masuk," kata dia.
Ratunnisa mempertanyakan mengapa dari total 66 siswa yang diterima, sebagian besar justru di luar wilayah Kelurahan Kedaung Kaliangke.
Baca juga: Saat Pemda Bertindak Tegas Terhadap Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Coret 208 Siswa
Dia menyebutkan, rata-rata murid yang diterima berasal dari wilayah Kapuk, Kedoya, dan Kembangan.
"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.
Tak terima putrinya ditolak oleh SDN Kedaung Kaliangke 14, Ratunnisa bersama sang suami bersurat kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta.
Kepada Ratunnisa, kepala sekolah SD tersebut menyampaikan bahwa anaknya ditolak karena usia.
"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," ungkap dia.
Baca juga: Dukcapil DKI Ungkap 15.934 Warga Pindah KK ke Jakarta Menjelang PPDB 2023
Usia sang anak pada saat mendaftar 7 tahun 5 bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Merasa kecewa setelah anaknya ditolak lewat PPDB jalur zonasi, Ratunnisa bersama sang suami menuntut keadilan.
Saat hari pertama masuk sekolah, 12 Juli 2023, ia berunjuk rasa di luar area sekolah.
"Anak saya menangis, sudah beli seragam, tas. Akhirnya kami orasi di dekat tembok, enggak mengganggu. Kami bikin surat aksi damai," ucap Ratunnisa.
Tak berselang lama, ia kemudian bertemu dengan pihak sekolah hingga Satlak Pendidikan Kecamatan Cengkareng.
Kala itu, mereka membicarakan penyebab anak Ratunnisa ditolak masuk lewat jalur PPDB zonasi.
Baca juga: Warga Pindah KK Setelah 1 Juni 2022 Tak Masuk Syarat PPDB 2023
Satlak Pendidikan Kecamatan Cengkareng menjelaskan bahwa area yang dimaksud zonasi bukan hanya mencakup Kedaung Kaliangke, melainkan kelurahan lain yang terdekat.
"Terus (ditanyakan) 'kenapa itu jadi usia?'. (Dijawab) 'Iya karena ketika daya tampungnya penuh mau enggak mau usia yang dipergunakan'. Analogi yang benar selesaikan dulu anak Kedaung," papar Ratunnisa.
Ia berkata, setelah ditolak, anaknya didaftarkan ke SDN Kapuk 13 Petang. Namun, Ratunnisa enggan bila anaknya bersekolah di sana karena jarak yang jauh.
"Mereka menyuruh saya semuanya, ambil dulu (SDN) 13-nya, nanti pindah enam bulan kemudian ke (SDN) 14 kalau ada kursi kosong," imbuh dia.
Hingga kini, Ratunnisa masih menunggu keputusan agar anak ketiganya itu bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Baca juga: Pemkot Bogor Coret 208 Nama Siswa SMP yang Curangi PPDB Jalur Zonasi
Ia ingin sang anak bisa bersekolah dengan aman karena lebih mudah terpantau oleh orangtuanya.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak sekolah.
Namun, sampai artikel ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kepala Sekolah SDN Kedaung Kaliangke 14.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.