JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang pindah data kependudukan setelah 1 Juni 2022 tak bisa memakai kartu keluarga (KK) terbarunya untuk pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Hal tersebut karena KK yang bisa dipakai untuk persyaratan pendaftaran PPDB adalah yang diterbitkan paling lambat 1 Juni 2022.
"Setelah PPDB berakhir kemarin, kami bersama dengan Disdik segera menindaklanjuti arahan dari Pak Pj. Gubernur terkait dengan (penelusuran) kasus-kasus yang memanfaatkan KK pada PPDB," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Dukcapil DKI Ungkap 15.934 Warga Pindah KK ke Jakarta Menjelang PPDB 2023
Dari hasil verifikasi dan validasi berkas bersama Dinas Pendidikan, Budi memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kecurangan berkait syarat dokumen data kependudukan.
"Kami lakukan pengecekan secara komprehensif dan memastikan bahwa proses PPDB telah terlaksana dengan lancar dan sesuai aturan yang ada,” kata Budi.
Pemeriksaan lebih lanjut itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam PPDB, dengan memanfaatkan KK terbaru atau milik orang lain.
Berdasarkan hasil pemantauan Dukcapil DKI Jakarta, warga yang pindah KK melonjak satu bulan menjelang dimulainya PPDB 2023.
Budi menyebut, ada 15.934 orang yang pindah KK agar tercatat sebagai warga Ibu Kota pada Mei 2023.
Baca juga: PPDB 2023, Kadis Dukcapil DKI Klaim Tak Temukan Penyalahgunaan Data Kependudukan Orang Lain
"Perpindahan penduduk pada satu bulan menjelang PPDB juga terlihat meningkat setiap tahunnya. Pada Mei 2022 ada 10.138 orang, kemudian Mei 2023 ada 15.934 orang yang pindah KK," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD, SMP dan SMA serta SMK tahun pelajaran 2023/2024 di DKI Jakarta telah selesai pada Selasa (11/7/2023).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut proses PPDB 2023 berjalan lancar.
“PPDB DKI Jakarta tahun 2023 telah selesai. Kami memastikan proses PPDB lancar," ujar Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo.
Purwosusilo mengatakan, semua aduan dari orangtua melalui posko yang disediakan oleh Disdik DKI, Sudin Pendidikan, dan sekolah bagi orangtua peserta didik diselesaikan secara aturan yang ada.
Baca juga: PPDB Jakarta 2023 Diklaim Lancar, Semua Aduan Orangtua Telah Ditangani
Proses PPDB di DKI Jakarta digelar sejak 10 Mei 2023 dengan proses prapendaftaran dan pengajuan akun.
Sedangkan pemilihan sekolah dimulai pada tanggal 12 Juni-11 Juli 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK.
Selama proses PPDB berlangsung, Disdik DKI menyediakan layanan informasi dan aduan di media sosial, website, posko luring sebanyak 12 posko dan call center yang bisa diakses oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.