Sebelumnya, Ratunnisa juga sudah berkirim surat kepada kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, dan Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ia mempertanyakan mengapa anaknya tidak lolos PPDB jalur zonasi. Kepada Ratunnisa, pihak sekolah menyampaikan bahwa anaknya ditolak karena usia.
"(Ditolak karena) umur. Iya, umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," terang dia.
Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah berkata, sekolah tak menolak calon peserta didik tersebut.
"Tidak ada istilah ditolak dari kami, tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," kata Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Menurut Retno, anak Ratunnisa telah terdaftar dan lolos di SDN 13 Petang Kapuk. Setelah satu semester bersekolah di sana, anak tersebut bisa pindah ke SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," ungkap Retno.
Baca juga: Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter
Sementara itu, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto menerangkan, batas usia minimal untuk mendaftar sekolah dasar 6 tahun tahun.
Namun, tahap seleksi dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK telah mengatur batas atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Adapun usia anak Ratunnisa ketika mendaftar sekolah tersebut, 7 tahun 5 bulan.
"Setiap tahap pendafataran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.