JAKARTA, KOMPAS.com - Ratunnisa (45), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, merasa kecewa karena anaknya tak lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Sang anak tersingkir dari sistem tersebut karena kalah dari segi usia.
"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," kata Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).
"Saya agak bingung, kalau ini zonasi, harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," lanjut dia.
Baca juga: Orangtua Curhat Anaknya Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Disdik DKI: Dia Pilih SD Favorit
Ibu dari empat anak ini pun heran, mengapa anaknya bisa ditolak. Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter.
Berdasarkan lokasi, sekolah dengan rumahnya masih satu RT dan RW, yakni RT 012 RW 07.
Menurut Ratunnisa, urutan teratas daftar calon peserta didik yang diterima di SDN Kedaung Kaliangke 14 berusia 9 tahun 10 bulan.
"Begitu maghrib, nama anak saya hilang. Terakhir (urutan) 63-64, anak saya langsung hilang namanya. Saya langsung berpikir, kalau zonasi seharusnya kami masuk," kata dia.
Dia menyebut, rata-rata murid yang diterima berasal dari wilayah Kapuk, Kedoya, dan Kembangan.
"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.
Karena itu, Ratunnisa bersama sang suami dan anaknya memilih berunjuk rasa di dekat area SDN Kedaung Kaliangke 14.
Dia menuturkan, aksi unjuk rasa itu dilakukan pada Rabu (12/7/2023), tepat di hari pertama sekolah.
"Saya menangis bilang, 'Besok saya mau demo depan sekolah, samping tembok itu. Enggak mengganggu, kami bikin surat aksi damai itu saya bikin'. Belum surat dikirim, Intelkam datang ke sini," ujar Ratunnisa.
Baca juga: Warga Cengkareng Ini Unjuk Rasa di Depan Sekolah Usai Anaknya Tersingkir dari PPDB SD Jalur Zonasi
Ratunnisa menyampaikan, dia hanya ingin penjelasan mengapa anaknya tak lolos bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14. Tuntutannya, kata dia, agar anaknya bisa mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
"Kalau memang benar mereka memperjuangkan kami, harusnya kepala sekolah manggil kami (menyampaikan), 'Oh iya, Pak, Dinas ini yang di dekat kami ini enggak diterima kan zonasi, bukan umur, begitu'. Harusnya kepala sekolah begitu tindakannya," ungkap Ratunnisa.
Sebelumnya, Ratunnisa juga sudah berkirim surat kepada kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, dan Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Ia mempertanyakan mengapa anaknya tidak lolos PPDB jalur zonasi. Kepada Ratunnisa, pihak sekolah menyampaikan bahwa anaknya ditolak karena usia.
"(Ditolak karena) umur. Iya, umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," terang dia.
Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah berkata, sekolah tak menolak calon peserta didik tersebut.
"Tidak ada istilah ditolak dari kami, tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," kata Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Menurut Retno, anak Ratunnisa telah terdaftar dan lolos di SDN 13 Petang Kapuk. Setelah satu semester bersekolah di sana, anak tersebut bisa pindah ke SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," ungkap Retno.
Baca juga: Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter
Sementara itu, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto menerangkan, batas usia minimal untuk mendaftar sekolah dasar 6 tahun tahun.
Namun, tahap seleksi dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK telah mengatur batas atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Adapun usia anak Ratunnisa ketika mendaftar sekolah tersebut, 7 tahun 5 bulan.
"Setiap tahap pendafataran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," jelas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.