Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Calon Murid SD Tersingkir PPDB Zonasi karena Usia, padahal Jarak Rumah-Sekolah Cuma 120 Meter...

Kompas.com - 17/07/2023, 08:24 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratunnisa (45), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, merasa kecewa karena anaknya tak lolos penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Sang anak tersingkir dari sistem tersebut karena kalah dari segi usia.

"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," kata Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).

"Saya agak bingung, kalau ini zonasi, harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," lanjut dia.

Baca juga: Orangtua Curhat Anaknya Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi, Disdik DKI: Dia Pilih SD Favorit

Ibu dari empat anak ini pun heran, mengapa anaknya bisa ditolak. Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter.

Berdasarkan lokasi, sekolah dengan rumahnya masih satu RT dan RW, yakni RT 012 RW 07.

Menurut Ratunnisa, urutan teratas daftar calon peserta didik yang diterima di SDN Kedaung Kaliangke 14 berusia 9 tahun 10 bulan.

"Begitu maghrib, nama anak saya hilang. Terakhir (urutan) 63-64, anak saya langsung hilang namanya. Saya langsung berpikir, kalau zonasi seharusnya kami masuk," kata dia.

Baca juga: Orangtua Curhat Anaknya Ditolak PPDB Jalur Zonasi, Pihak Sekolah: Kami Tidak Tolak, Itu Sistem dari Dinas

Dia menyebut, rata-rata murid yang diterima berasal dari wilayah Kapuk, Kedoya, dan Kembangan.

"Dari 70 persen kuota (PPDB zonasi) itu hanya 11 anak Kedaung yang diterima. Untuk RW sini itu paling 1-2 orang, sisanya entah Kedaung sebelah mana. Selebihnya, 50 sekian itu ada anak Kapuk," jelas Ratunnisa.

Berdemo di dekat sekolah

Karena itu, Ratunnisa bersama sang suami dan anaknya memilih berunjuk rasa di dekat area SDN Kedaung Kaliangke 14.

Dia menuturkan, aksi unjuk rasa itu dilakukan pada Rabu (12/7/2023), tepat di hari pertama sekolah.

"Saya menangis bilang, 'Besok saya mau demo depan sekolah, samping tembok itu. Enggak mengganggu, kami bikin surat aksi damai itu saya bikin'. Belum surat dikirim, Intelkam datang ke sini," ujar Ratunnisa.

Baca juga: Warga Cengkareng Ini Unjuk Rasa di Depan Sekolah Usai Anaknya Tersingkir dari PPDB SD Jalur Zonasi

Ratunnisa menyampaikan, dia hanya ingin penjelasan mengapa anaknya tak lolos bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14. Tuntutannya, kata dia, agar anaknya bisa mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

"Kalau memang benar mereka memperjuangkan kami, harusnya kepala sekolah manggil kami (menyampaikan), 'Oh iya, Pak, Dinas ini yang di dekat kami ini enggak diterima kan zonasi, bukan umur, begitu'. Harusnya kepala sekolah begitu tindakannya," ungkap Ratunnisa.

Sebelumnya, Ratunnisa juga sudah berkirim surat kepada kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, dan Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia mempertanyakan mengapa anaknya tidak lolos PPDB jalur zonasi. Kepada Ratunnisa, pihak sekolah menyampaikan bahwa anaknya ditolak karena usia.

"(Ditolak karena) umur. Iya, umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," terang dia.

Tersingkir karena sistem

Sementara itu, Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah berkata, sekolah tak menolak calon peserta didik tersebut.

"Tidak ada istilah ditolak dari kami, tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," kata Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).

Menurut Retno, anak Ratunnisa telah terdaftar dan lolos di SDN 13 Petang Kapuk. Setelah satu semester bersekolah di sana, anak tersebut bisa pindah ke SDN Kedaung Kaliangke 14.

"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," ungkap Retno.

Baca juga: Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter

Sementara itu, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto menerangkan, batas usia minimal untuk mendaftar sekolah dasar 6 tahun tahun.

Namun, tahap seleksi dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.

"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK telah mengatur batas atau minimal usia calon siswa.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Adapun usia anak Ratunnisa ketika mendaftar sekolah tersebut, 7 tahun 5 bulan.

"Setiap tahap pendafataran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com