JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah buka suara soal calon siswi yang tersingkir dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di sekolahnya.
Siswi itu merupakan anak dari pasangan Ratunnisa (45) dan Wahyuono (46), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Retno menegaskan, sekolah tidak menolak calon peserta didik tersebut.
Baca juga: Warga Cengkareng Ini Unjuk Rasa di Depan Sekolah Usai Anaknya Tersingkir dari PPDB SD Jalur Zonasi
"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," kata Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Retno menuturkan, anak Ratunnisa dipersilakan untuk bersekolah selama satu semester dahulu di SDN 13 Petang Kapuk. Setelahnya, anak tersebut bisa dipindahkan ke SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto berujar batas usia minimal untuk mendaftar sekolah dasar 6 tahun.
Kendati demikian, tahap seleksi dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
Baca juga: Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter
"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Usia anak Ratunnisa ketika mendaftar sekolah tersebut, 7 tahun 5 bulan.
"Setiap tahap pendafataran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," terang Agus.
Sebelumnya, Ratunnisa harus menelan kekecewaan karena anaknya tersingkir dari sistem PPDB jalur zonasi saat mendaftar di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter.
Baca juga: Saat Pemda Bertindak Tegas Terhadap Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Coret 208 Siswa
"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," sebut Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).