JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala SDN Kedaung Kaliangke 14 Retno Salyanah buka suara soal calon siswi yang tersingkir dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di sekolahnya.
Siswi itu merupakan anak dari pasangan Ratunnisa (45) dan Wahyuono (46), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Retno menegaskan, sekolah tidak menolak calon peserta didik tersebut.
Baca juga: Warga Cengkareng Ini Unjuk Rasa di Depan Sekolah Usai Anaknya Tersingkir dari PPDB SD Jalur Zonasi
"Tidak ada istilah ditolak dari kami. Tetapi itu sistem dari dinas. Siswa yang tertolak sudah diterima di SDN 13 Petang Kapuk," kata Retno melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Retno menuturkan, anak Ratunnisa dipersilakan untuk bersekolah selama satu semester dahulu di SDN 13 Petang Kapuk. Setelahnya, anak tersebut bisa dipindahkan ke SDN Kedaung Kaliangke 14.
"Kemarin kami sudah klarifikasi, ada Kasatlak ada tim PPDB dari dinas. Pada intinya sekolah tidak bisa mengubah sistem," tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Staf Tata Usaha SDN Kedaung Kaliangke 14 Agus Trisanto berujar batas usia minimal untuk mendaftar sekolah dasar 6 tahun.
Kendati demikian, tahap seleksi dilakukan berdasarkan usia yang paling tua.
Baca juga: Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter
"Sekolah tidak pernah menolak anak atau calon siswa. Calon siswa yang bersangkutan mendaftar PPDB DKI Jakarta di jalur zonasi, lalu tergeser di seleksi berdasarkan usia," ungkap Agus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD adalah minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Usia anak Ratunnisa ketika mendaftar sekolah tersebut, 7 tahun 5 bulan.
"Setiap tahap pendafataran semua bisa dilihat di ppdb.jakarta.go.id, jadi semua transparan. Hasil seleksi di hari terakhir di tahap zonasi usia terendahnya 7 tahun 6 bulan di SDN Kedaung Kaliangke 14," terang Agus.
Sebelumnya, Ratunnisa harus menelan kekecewaan karena anaknya tersingkir dari sistem PPDB jalur zonasi saat mendaftar di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter.
Baca juga: Saat Pemda Bertindak Tegas Terhadap Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Coret 208 Siswa
"Kami daftar jam 09.00 WIB, di nomor urut 4, lalu turun sampai jam 15.00 WIB itu nomor ke-64," sebut Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).
"Saya agak bingung, kalau ini zonasi harusnya urutan Kedaung paling atas karena ini tempat tinggal kami. Tetapi yang terjadi nomor urut Kedaung nomor satu, selebihnya anak (beralamat) Kapuk," imbuh dia.
Ibu empat anak ini heran anaknya bisa ditolak bersekolah di sana. Bila melihat dari zonasi, sekolah dengan rumahnya masih satu lingkup RT dan RW, yakni RT 12 RW 07.
Tak terima putrinya ditolak oleh SDN Kedaung Kaliangke 14, Ratunnisa bersama sang suami bersurat kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta. Kepada Ratunnisa, kepala sekolah SD tersebut menyampaikan bahwa anaknya ditolak karena usia.
"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," jelas dia.
Baca juga: Klarifikasi soal PPDB Zonasi, SMAN 2 Kota Bekasi Tegaskan Tak Bisa Ubah Koordinat Rumah Siswa
Tak berselang lama, ia kemudian bertemu dengan pihak sekolah hingga Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Cengkareng.
Mereka membicarakan penyebab anak Ratunnisa ditolak masuk lewat jalur PPDB zonasi.
Kasatlak Pendidikan Kecamatan Cengkareng menjelaskan, area yang dimaksud zonasi tak hanya mencakup Kedaung Kaliangke saja, melainkan kelurahan lain yang terdekat.
"Terus (ditanyakan) 'kenapa itu jadi usia?'. (Dijawab) 'iya karena ketika daya tampungnya penuh mau enggak mau usia yang dipergunakan. Analogi yang benar selesaikan dulu anak Kedaung," tutur Ratunnisa.
Ia berkata, anaknya didaftarkan dan lolos seleksi di SDN Kapuk 13 Petang. Namun, Ratunnisa enggan bila anaknya bersekolah di sana karena jarak yang jauh.
Baca juga: Warga Pindah KK Setelah 1 Juni 2022 Tak Masuk Syarat PPDB 2023
"Mereka menyuruh saya semuanya, ambil dulu (SDN) 13-nya nanti pindah enam bulan kemudian ke (SDN) 14 kalau ada kursi kosong," imbuh dia.
Hingga kini, Ratunnisa masih menunggu keputusan agar anak ketiganya itu bisa bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.
Ia ingin sang anak bisa bersekolah dengan aman karena lebih mudah terpantau oleh orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.