TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan AM dan AS sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemalsuan surat.
AM adalah Mantan Kepala Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan AS adalah pegawai AM.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena diduga memalsukan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni.
"Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat," kata Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Tangerang Ditangkap Polisi atas Kasus Pemalsuan Surat
Zain mengatakan AM dan AS telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sat Tahti Polres," kata Zain.
Dalam perkara tersebut, Zain mengatakan, ada beberapa surat yang dipalsukan oleh dua tersangka, di antaranya surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
Atas perbuatannya, AM dan AS dikenakan Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Tiga Begal di Cikarang Residivis, Kerap Beraksi di Tempat Lain
Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan warga yang datang ke Kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi atau balik nama surat PBB dengan membawa beberapa dokumen surat.
Setelah dicek oleh sekretaris desa, lanjut Zain, dokumen tersebut ternyata palsu karena tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini.
"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kami infokan lebih lanjut," imbuh Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.