BEKASI, KOMPAS.com - Tiga begal motor di Jalan Raya Perum Villa Mutiara Jaya Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, merupakan residivis kasus serupa.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menuturkan, ketiga pelaku kerap beraksi di tempat lain.
"Tiga orang ini semuanya residivis. Setelah kami mengungkap ini, mereka juga sudah berkali-kali beraksi di tempat lain bukan hanya di satu TKP," ujar Gogo di Polsek Cikarang Barat, Senin (17/7/2023).
Beberapa laporan berkait aksi begal dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku juga sudah sampai ke polisi.
Baca juga: Tiga Begal Bercelurit di Cikarang Tertangkap
"Ada tiga laporan polisi," tambah dia.
Para pelaku menargetkan korban yang tengah berkendara sendiri di lokasi yang cenderung sepi.
"Mereka melihat kalau ngeliat ada orang jalan sendiri itu akan menjadi target, melihat situasi dan kondisi juga mereka melakukan aksinya," kata Gogo.
Gogo melanjutkan, pelaku bukan spesialis begal motor matic. Setiap ada kesempatan, para pelaku bakal melancarkan aksinya.
"Kalau ini (motor matic atau gigi) enggak ada spesialisasi, pokoknya kalau ada kesempatan dan peluang dia akan ambil sepeda motornya," tuturnya.
Baca juga: Tiga Begal Beraksi di Cikarang, Pepet Motor Korban lalu Acungkan Celurit
Motor-motor korban yang berhasil dirampas pelaku dijual ke penadah. Kini penadah tersebut masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara ini kita masih DPO ya pengejaran terhadap yang diduga penadah melakukan penampungan barang-barang hasil curian," ujar dia.
Pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 368 KUHP, dan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.