Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waswas Keluarga Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong: Pelaku Kirim Pesan Ancaman, tapi Belum Ditahan

Kompas.com - 18/07/2023, 12:50 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga TM (20), istri hamil yang dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari alias BD (38), belum bisa bernapas lega.

Ayah TM, Marjali (60), mengaku masih waswas menjalani aktivitasnya sehari-hari. Pasalnya, kata dia, menantunya itu hingga saat ini belum ditahan meski sudah jadi tersangka.

Terlebih, kata Marjali, Budyanto sempat memberikan pesan ancaman akan menghabisi keluarganya. Pesan itu disampaikan sesaat Budyanto dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba

"Ucapan itu serius. Kata-katanya saja sudah sadis. Apalagi sampai kenyataan. Intinya dia akan menghabisi satu keluarga," katanya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (17/7/2023).

Marjali mengaku ia dan keluarganya masih terancam. Apalagi ucapan tersebut menurutnya sangat mendalam. Karena pelaku belum tertangkap, sejumlah asumsi pun muncul dibenaknya.

Kirim foto senjata

Ketakutan Marjali bukan tak mendasar. Oleh pelaku, ia sempat dikirimkan foto sejumlah senjata tajam dari pulau seberang melalui aplikasi pesan Whatsapp.

"Emang hari kurban? Disiapin senjata. Kan ini manusia," kata Marjali.

Kekhawatiran ini sebelumnya juga sempat diutarakan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, tersangka perlu ditahan apabila ada pertimbangan pelaku mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Seharusnya Bisa Ditahan Pakai Pasal Ini..

"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," kata Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, meminta penyidik harus menjamin keselamatan korban.

"Penyidik harus memberikan perlindungan sementara bagi korban KDRT, baik dalam bentuk penempatan di rumah aman, atau pembatasan gerak pelaku u menjaga korban tetap aman," ucap Siti.

Residivis kasus narkoba

Selain menganiaya istrinya, Budyanto ternyata punya catatan kriminal lain. Budyanto disebut sebagai seorang residivis kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Budyanto pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

Baca juga: Minta Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Ditahan, Komnas Perempuan: Pelaku Bisa Rusak Barang Bukti

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com