JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) rencananya menghadirkan seorang dokter untuk memberikan keterangan dalam sidang kali ini.
"Dokter spesialis saraf, dokter Tatang (memberikan keterangan) hari ini," kata kuasa kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, saat dikonfirmasi, Kamis.
Mellisa menyebutkan, dokter spesialis saraf yang dihadirkan merupakan salah satu dokter di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, yang merawat dan memantau perkembangan D sampai saat ini.
"Betul, dari RS Mayapada Kuningan," sebut dia.
Oleh karena itu, keterangan dari dokter Tatang diharapkan mampu memberikan penjelasan terkini soal kondisi D usai dianiaya oleh Mario Dandy lima bulan lalu.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang hari ini rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Hakim Minta Rafael Alun dan Istri Hadiri Sidang, Bahas Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15), dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Bersaksi di Sidang, Paman D: Mario Dandy Main Ponsel di Polsek Pesanggrahan
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.