JAKARTA, KOMPAS.com - Paman dari D (17), Rustam Hatala, menyebut dirinya melihat terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bermain ponsel saat berada di Polsek Pesanggrahan.
Hal itu disampaikan Rustam saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D, dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19), Selasa (18/7/2023).
"Saya masuk jam 14.00 WIB, baru mulai di-BAP (berita acara pemeriksaan) jam 17.00 WIB, di situ pada saat masuk, memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku, kok bisa main handphone di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," kata Rustam yang dihadirkan secara virtual lewat aplikasi Zoom.
Baca juga: Paman D Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Hadir lewat Zoom
Selain itu, Rustam juga sempat bertemu Shane Lukas saat diperiksa di Polsek Pesanggrahan.
Menurut dia, saat itu Shane mengaku sebagai teman D. Hal itu dikatakan oleh Shane saat mereka berdua berjumpa di luar ruang pemeriksaan.
"Awal saya ketemu Shane di luar, dia mengaku teman David," ungkap Rustam.
Meski melihat dua terdakwa tersebut, namun saksi menyebut jika ia tidak bertemu dengan orangtua para terdakwa.
Baca juga: Apakah Kondisi D yang Membaik Bisa Ringankan Hukuman Mario Dandy? Ini Penjelasan Ahli
Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy Akhirnya Turuti Jaksa, Pakai Kemeja Putih Saat Sidang
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.