JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial JDA (16) diduga enam kali diperkosa, setelah ia lebih dulu dicekoki minuman keras (miras) oleh mantan kekasih ibunya.
Aksi itu dilakukan pria berinisial FR (39) di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat dan salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari keterangan, pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak enam kali," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
"Tiga kali di hotel wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan tiga kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat," lanjut dia.
Baca juga: Seorang Remaja Diduga Dicekoki Miras dan Diperkosa Mantan Kekasih Ibunya di Tamansari
Dugaan tindak pemerkosaan itu dilakukan FR usai mencekoki korban dengan miras. Pelaku yang telah mengenal korban, mengajaknya untuk minum miras hingga tak sadarkan diri.
"Karena tahu anak ini juga bisa minum diajakin lah minum. Sampai sudah setengah mabuk atau teler, baru diajakin check-in," ungkap Roland.
Di hotel itulah FR menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut. Kepada polisi, JDA mengaku tak sadar dirinya diperkosa oleh pelaku. Korban menyatakan tak menginginkan persetubuhan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Cekoki Miras dan Diduga Perkosa Remaja di Tamansari
"Kalau menurut korban, 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'" tutur Roland.
Kendati demikian, polisi masih menyelidiki kasus dugaan tindak pemerkosaan yang dialami JDA.
Adapun pelaku ditangkap usai korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil. Mendengar keluhan JDA, sang ibu lantas melapor ke Mapolsek Metro Tamansari.
Wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ramondias mengungkapkan, pelaku ditangkap di bilangan Jakarta Utara setelah korban melapor.
"Pelaku berinisial FR berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ramondias.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di area kewanitaannya. Roland memastikan bahwa JDA telah mendapatkan penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Sudah kami visum, sudah kami lakukan pendampingan dari PPPA, kami tunggu rekomendasi dari PPPA. Tetapi kalau dari hasil visumnya, betul ada luka robek (di area sensitif)," ucap dia.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas PPPA soal adanya indikasi korban mengalami trauma.
"Kami mintakan hasil rekomendasi dari PPPA, ada enggak traumanya. Jadi biar ada pemberatan ke si pelaku saja. Tetapi yang jelas korbannya di bawah umur, dicekokin minuman, itu sudah salah," jelas Roland.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.