Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Berbeda Soal Ribuan Ekstasi dalam Kasus Lama Suami Penganiaya Istri, Pengadilan Sebut Hanya 43 Butir

Kompas.com - 20/07/2023, 22:11 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menegaskan hanya menerima barang bukti 43 butir ekstasi dalam perkara kasus narkotika yang pernah menjerat Budyanto Djauhari (38).

Pernyataan itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono sebagai bantahan atas pengakuan Budyanto dalam konferensi pers kasus penganiayaan terhadap istri hamil berinsial TM di Mapolres Tangerang Selatan pada beberapa hari lalu.

Saat itu, Budyanto mengatakan, ada 2.000 lebih butir ekstasi yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Bahkan, jumlah barang bukti itu masih tetap sama hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Menyelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong

"Kalau saya membaca dari surat putusan hanya 43 butir ekstasi," kata Arif saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Menurut Arif, jumlah barang bukti tersebut diterima PN Tangerang sesuai surat pemberkasan terdakwa Budyanto dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan melampirkan surat pemusnahan barang bukti saat melimpahkan berkas perkara, Arif mengaku tak mengetahuinya.

Namun, ia menegaskan pemusnahan barang bukti itu dapat dilakukan ketika status hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah.

"Itu saya enggak tahu, tapi kalau baca dari putusan hanya itu barbuknya, 43 butir. Tapi, kan biasanya setelah ditetapkan (status hukumnya inkrah) baru bisa dimusnahkan, kan gitu," kata Arif.

Baca juga: Aniaya Istrinya yang Hamil di Serpong, Budyanto Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Di samping itu, Arif tidak berkomentar lebih jauh mengenai berkurangnya jumlah barang bukti ekstasi tersebut.

"Kami enggak tahu soal ini. Apakah berkurangnya itu di polisi atau Kejaksaan atau di mana atau mungkin sudah dimusnahkan sebelumnya. Itulah yang kami belum tahu," ucap Arif.

"Coba ditelusuri saja di Kepolisian atau Kejaksaan," kata dia, melanjutkan.

Pengakuan Budyanto 

Dalam konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukannya, Budyanto mengakui pernah terlibat kasus narkoba. 

"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media Itu salah total," Budyanto di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).

"Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan Pasal 131, yaitu mengetahui, tapi tidak melapor," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com