"Mereka memang pernah hangout bareng. Ke sini ke sininya terlapor ngajakin, karena tahu anak ini juga bisa minum, diajakinlah minum," papar Roland, Kamis (20/7/2023).
Korban mengaku tersadar saat sudah berada di hotel dan dalam keadaan tanpa busana.
"Kalau menurut korban, 'Saya enggak tahu apa-apa, sudah ditelanjangin, sudah disetubuhi'. Nah menurut si pelaku, 'Saya bawa dia baik-baik kok'," tutur Roland.
Baca juga: Nasib Nahas Remaja Dibuat Tak Sadarkan Diri, Lalu Diperkosa Mantan Kekasih Ibunya
Roland menerangkan, korban mengeluhkan sakit di area sensitifnya ketika buang air kecil.
Mendengar keluhan JDA, sang ibu lantas melapor ke Mapolsek Metro Tamansari.
Bergegas, polisi mencari keberadaan FR. Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
FR telah ditahan di Mapolsek Metro Tamansari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.