JAKARTA, KOMPAS.com - Ngadenin (63), lansia yang akses rumahnya "terkurung" tembok hotel telah bertekad membawa masalah yang menimpanya ke jalur hukum.
Pasalnya, mediasi yang telah dilakukan antara Ngadenin dengan pihak hotel tidak mencapai kesepakatan. Adapun negosiasi antara kedua belah pihak berakhir buntu.
Ngadenin bahkan sudah melayangkan somasi pada Senin lalu yang ditujukan kepada pimpinan hotel.
"Sampai sejauh ini belum ada, menindaklanjuti belum adanya iktikad baik dari hotel, tim advokat saya kumpulkan untuk mempersiapkan langkah langkah selanjutnya," kata kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin, saat dihubungi, Jumat (21/7/2023).
Zaenal memastikan, masalah kliennya ini akan dibawa ke jalur hukum apabila somasi tidak kunjung ditanggapi pihak hotel.
Baca juga: Negosiasi Tak Lancar, Ngadenin Ancam Gugat Hotel yang Kurung Rumahnya agar IMB Dicabut
Gugatan terkait penembokan rumah dan permohonan pencabutan Izin Membangun Bangunan (IMB) akan didaftarkan Ngadenin ke pengadilan.
"Selanjutnya akan kami daftarkan (gugatan) ke Pengadilan Negeri dan Peratun (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk pembatalan dan pencabutan IMB," ujarnya.
Terhitung sudah tiga tahun Ngadenin dan istrinya, Nur (55), kehilangan kenyamanan tinggal di rumah setelah akses jalan menuju rumahnya dikurung tembok hotel.
Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan Nur untuk pulang ke rumah hanya melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah benda tajam yang berisiko melukai kaki.
Pada 2021, pihak hotel mengaku sudah pernah menawarkan untuk membeli lahan rumah Ngadenin Rp 8 juta per meter sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Baca juga: Belum Lihat Itikad Baik Pihak Hotel, Ngadenin Akhirnya Layangkan Somasi
Namun, Menurut Devin selaku perwakilan keluarga pihak hotel, Ngadenin menolak tawaran itu. Ia meminta tukar rumah atau penawaran di harga Rp 15 juta per meter.
"Kalau pihak Ngadenin maunya seperti itu tukar rumah atau dengan harga yang disepakati Rp 15 juta," ujar Devin.
Sementara itu dari pihak Ngadenin, ia menegaskan bahwa pihak hotel tidak pernah sekalipun menawar lahannya dengan harga Rp 8 juta per meternya.
"Penawaran pembebasan lahan dari pemilik hotel terus berubah. Pertama dipatok Rp 5 juta, penawaran kedua Rp 7 juta, penawaran terakhir kembali Rp 5 juta," ujar Ngadenin.
Kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin, meminta pihak hotel untuk membuktikan bahwa mereka pernah menawar lahan Ngadenin dengan harga Rp 8 juta per meter.
Baca juga: Tempuh Jalur Hukum, Ngadenin Minta Bukti Pihak Hotel Pernah Tawar Lahan Rp 8 Juta
"Kalau Pak Devin menyampaikan statement-nya bahwa pihak hotel telah menawarkan Rp 8 juta, kami akan meminta bukti," ujar Zaenal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Zaenal meminta pihak hotel membuktikan secara tertulis kapan penawaran Rp 8 juta itu disampaikan kepada kliennya.
"Di mana dan kepada siapa Rp 8 juta itu disampaikan, apakah ada bukti tertulis atau tidak," tutur Zaenal.
Ia mengaku telah mengumpulkan bukti pihak hotel mengucapkan kalimat tersebut dalam wawancara di media.
Apabila pihak hotel tidak dapat membuktikan, Zaenal memastikan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan hal itu.
Baca juga: Ngadenin Akui Patok Harga Lahan Rp 15 Juta per Meter ke Pihak Hotel, Ini Alasannya
"Kalau tidak bisa membuktikan ucapannya, kami akan mengambil langkah hukum. Saya akan laporkan ke Polresta Bekasi terkait dengan kebohongan publik," kata dia.
Adapun menurut Zaenal, karena aksesnya telah tertutup hotel, tanah kliennya kini tidak bernilai.
Keberadaan hotel membuat akses jalan menuju rumah Ngadenin hanya melalui saluran air atau got.
Karena itu, Zaenal menduga pihak hotel sengaja mematok harga murah padahal kliennya membeli lahan dengan harga normal.
"Kenapa rumah dan tanah yang Pak Ngadenin beli dengan harga normal, tiba-tiba dengan dibangunnya hotel, tanah itu tidak bernilai, jangankan orang mau beli, kalau dikasih pun enggak bakal mau kalau masuknya lewat got," kata Zaenal.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.